Keliru, Majelis Hakim PN Batam Gelar Sidang Tertutup, Semestinya Terbuka untuk Umum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keliru, Majelis Hakim PN Batam Gelar Sidang Tertutup, Semestinya Terbuka untuk Umum

by BATAM NOW
16/Agu/2022 12:46
Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Tujuh Hakim Anggota Dimutasi dan Dipromosikan

Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kekeliruan menentukan sifat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam terjadi pada Senin 15 Agustus 2022.

Kejadian itu pada sidang lanjutan perkara terdakwa Erwin Depari yang diduga menganiaya siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam.

Sidang yang digelar Majelis Hakim PN Batam pada hari itu dipimpin oleh Jeily Syahputra, masing-masing anggota Halimah dan Edy Sameaputty.

Agenda sidang lanjutan itu lebih pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat persidangan sedang berlangsung, dua wartawan, salah satu Pemimpin Redaksi batampena.com Jhoni Pandiangan masuk ke dalam ruang sidang di PN Batam itu untuk meliput.

Menurut Jhoni, saat mereka baru saja memasuki ruang sidang, tetiba terdengar suara Jeily Syahputra yang menyebutkan sidang terhadap terdakwa Erwin Depari merupakan persidangan bersifat tertutup untuk umum. “Sidang tertutup untuk umum. Perkaranya merupakan pidana anak,” kata Jeily Syahputra dengan maksud tak mengizinkan kehadiran dua wartawan itu sebagaimana dijelaskan Jhoni.

Mendengar pernyataan Jeily Syahputra, Jhoni langsung mengklarifikasi ketua mejelis hakim mengapa persidangan hari itu bersifat tertutup untuk umum.

“Ini bukan pidana anak, memang betul korbannya anak-anak [di bawah umur], sekarang agenda persidangan pemeriksaan saksi ahli, kenapa harus dilaksanakan tertutup”, tanya Jhoni sebagaimana diutarakan ke BatamNow.com.

Jhoni menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Jeily Syahputra kukuh: “Iya sidangnya tertutup untuk umum”.

Meski dua jurnalis itu kurang terima pernyataan ketua majelis hakim, dengan berat hati mereka meninggalkan ruang sidang Wirjono Prodjodikoro di Gedung PN Batam.

Kata Jhoni, persidangan tertutup perkara terdakwa Erwin Depari, saat itu hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Usai persidangan, ujarnya, mereka pun kembali memasuki ruang sidang yang sama untuk meliput beberapa perkara yang akan disidangkan secara terbuka untuk umum dengan mejelis hakim yang sama.

Begitu semua agenda persidangan perkara tuntas digelar mejelis hakim di ruangan itu, kedua jurnalis itu mencoba mengklarifikasi ulang kepada majelis hakim tentang kepastian sifat sidang perkara Erwin Depari mengapa digelar tertutup untuk umum.

Jhoni pun lantas melontarkan ketentuan Pasal 153 KUHAP pada ayat 3 (tiga): Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Maksud wartawan hendak menyampaikan, “Bukankah seharusnya sidang perkara Depari itu terbuka untuk umum?”

Pun demikian, kata Jhoni, Jeily Syahputra dan Halimah tak menjawab sama sekali dan mereka berdua berlalu begitu saja meninggalkan dua jurnalis itu.

Tapi, katanya melanjutkan, di sela momen yang sama, Edy Sameaputty sebagai anggota majelis berusaha menjawab kedua jurnalis itu. “Maaf, majelis hakim keliru tadi. Perkara yang disidangkan itu banyak dan ini sudah sore makanya bingung. Seharusnya persidangan terbuka untuk umum,” ujar Edy Sameaputty dikutip Jhoni.

Kata Jhoni lagi, Edy Sameaputty menjelaskan bahwa persidangan itu seharusnya terbuka untuk umum, bukan tertutup. “Jika persidangan dengan saksi korban adalah anak-anak itu sidang harus tertutup. Namun tadi pemeriksaan saksi ahli seharusnya terbuka. Majelis hakim tadi keliru. Jadi maaf ya teman-teman wartawan,” kata Edy Sameaputty, dijelaskan Jhoni.

Lalu bagaimana pertanggungjawaban hukum mengenai kekeliruan sifat persidangan yang digelar keliru itu,” kata Panahatan SH balik menjawab pertanyaan BatamNow.com

“Bukankah pada ayat empat (4) Pasal 153 KUHAP itu diatur tentang jika tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat dua (2) dan ayat tiga (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum,” kata Ketua DPP Kepri LI Tipikor Hukum dan Kinerja Aparatur Negara itu balik bertanya.

Sementara Humas PN Batam Edy Sameaputty belum merespons BatamNow.com ketika dikonfrmasi soal kejadian itu lewat  panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Baca Juga:  KPAI Apresiasi Kinerja Polda Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Diberitakan, terdakwa Erwin Depari adalah anggota polisi aktif berpangkat Iptu di Polda Kepri. Erwin yang juga sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam.

Kasus ini bermula dari laporan orangtua siswa ke Polda Kepri pada 19 November 2021 lalu, hingga akhirnya Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan murid di sekolah di Batam Center itu.

Erwin dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Erwin tidak ditahan. (redaksi)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Pimpin Pembagian 1.500 Bendera Merah Putih di Tanjungpinang

Berita Selanjutnya

Ditangkap Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Disebut Pernah Antar 2 Ribu Pil Ekstasi ke THM

Berita Selanjutnya
Simpan Sabu, Oknum Polisi Melawan dengan Badik Saat Ditangkap Sama Polisi

Ditangkap Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Disebut Pernah Antar 2 Ribu Pil Ekstasi ke THM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com