Bapenda Batam: Kami Tak Menerima Setoran Pajak Restoran Dipatok per Stan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bapenda Batam: Kami Tak Menerima Setoran Pajak Restoran Dipatok per Stan

20/Agu/2022 14:57
Dua Tahun Pajak Restoran Batam Tak Capai Target Anggaran. BPK Sebut Penatausahaan Pajak Daerah Tidak Tertib

Suasana A2 Foodcourt Batam yang ramai dengan konsumen. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mencuat dugaan penyimpangan pajak restoran di Batam sebagaimana temuan Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha di A2 Foodcourt, Jodoh.

Dan ramai diberitakan soal pajak restoran 10 persen yang diduga tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 7 Tahun 2017 itu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bereaksi atas sorotan terhadap pajak restoran ini lalu mendadak memanggil para pemilik restoran pada Jumat (19/08/2022).

Suasana A2 Foodcourt di Jodoh, Kota Batam yang dipenuhi oleh pengunjung, Jumat (19/08/2022). (F: BatamNow)

Redaksi BatamNow.com mewawancarai Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Batam, Eko Dedy P sesuai rekomendasi Kepala Bapenda Raja Azmansyah. Konfirmasi pada Sabtu (20/08) lewat percakapan WhatsApp itu seputar dugaan terjadi penyimpangan pajak restoran.

Berikut hasil wawancaranya dan ditulis di bawah ini dengan model tanya jawab:

Pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022, Bapenda Batam memanggil beberapa pengelola restoran di Batam, antara lain A2 Foodcourt, Nagoya Foodcourt dan lainnya. Pemanggilan itu disebut terkait dugaan penyimpangan pajak restoran 10 persen. Mohon penjelasannya terkait agenda pemanggilan tersebut.

Pemanggilan dilakukan untuk pembinaan wajib pajak tentang pemungutan pajak. Pajak yang mereka tetapkan sudah masuk dengan harga jual/harga sudah termasuk pajak.

Selain A2 dan Nagoya Foodcourt, secara detail, restoran mana lagi yang dipanggil oleh Bapenda Batam? Apakah masih ada foodcourt lainnya dan yang sejenis yang akan dipanggil Bapenda. Berapa jumlahnya?

Pemanggilan pembinaan rutin dilakukan untuk semua wajib pajak. Untuk hari itu pujasera yang kita panggil. Ada 10 pujasera.

Mengapa pemanggilan ini baru dilakukan sekarang, padahal A2 Foodcourt, Nagoya Foodcourt dan beberapa restoran besar lainnya itu sudah beroperasi sejak lama?

Pemanggilan sudah rutin kita lakukan untuk pembinaan dan pengawasan wajib pajak. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti berita yang sedang beredar untuk mengetahui kebenarannya.

Sumber kami di salah satu foodcourt menyebutkan bahwa mereka dipungut “pajak” sekitar Rp 50-60 ribu per stan makanan/minuman. Dan di sana ada 60 stan yang menyetor pajak setiap bulannya dan penyetorannya diperantarai pengelola. Itu pajak apa ya ?

Bukankah Perda 7/2017 sudah mengatur bahwa setiap restoran yang memiliki transaksi pembayaran wajib dikenai pajak restoran 10 persen? Mengapa di foodcourt tersebut tidak ada pajak 10 persen?

Untuk pungutan Rp 50-60 ribu per hari dan disetor setiap bulan, Bapenda masih mencari tahu. Bagi pengelola yang kita lakukan pembinaan tidak ada melakukan pungutan itu.

Baca Juga:  Bongkar-Bangkir di Sei Nayon: Entah Siapa yang Salah…

Kutipan per stan itu disebut selalu disetor ke rekening bank. Apakah benar? Rekening bank yang dimaksud apakah milik Bapenda Kota Batam? Seperti apa mekanisme, periode, dan batas waktu pembayarannya?

Tidak benar, dan masih kita cari tahu. Siapa yang mungut dan untuk apa? Apakah itu pajak atau retribusi.

Dikatakan, Bapenda Batam akan turun ke beberapa foodcourt di Batam untuk melakukan sosialisasi. Sosialisasi tersebut mengenai apa dan kapan jadwalnya?

Pemantauan ke lapangan juga kita lakukan untuk mengetahui tentang kondisi wajib pajak. Pembinaan dan sosialisasi tentang perpajakan.

Pantauan BatamNow.com, Jumat, di salah satu foodcourt, pengunjung sangat ramai mungkin sekitar 1.000 orang lebih dalam sehari. Hitungan sederhana saja, transaksi di foodcourt tersebut ditaksir mencapai puluhan juta dalam sehari. Belum lagi kalau akhir pekan, ramai turis mancanegara.

Jika dibandingkan, tentu perhitungan 10 persen dari total penjualan seluruh stan lebih besar dibanding “pajak” yang dikutip per hari dari setiap stan. Bukankah ini potensi PAD yang harus dikejar? Mengapa seakan dibiarkan selama ini?

Kita bersyukur situasi ini sudah terjadi di beberapa bulan terakhir ini dengan menurunnya tingkat penularan Covid-19. Yang sebelumnya ada pembatasan jumlah kunjungan dan waktu buka. Dan Bapenda juga melakukan pembinaan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Seperti diberitakan, anggota DPRD Batam bahkan mencurigai pajak restoran dari foodcourt tak menyetor lewat jalur resmi tapi di bawah tangan. Mohon pendapatnya?

Semua pujasera dan foodcourt terdaftar sebagai wajib pajak daerah, dan mereka membuat e-billing yang langsung disetorkan ke Kas Daerah.

Kalau soal stan makanan/minuman, pantauan kami, ada banyak sekali di Kota Batam baik yg di foodcourt maupun lainnya. Nilai penjualannya pun di atas Rp 10 juta per bulan (objek pajak sesuai Perda 7/2017). Apakah stan-stan tersebut dikenakan “pajak” Rp 50-60 ribu itu juga? Apa kriteria dan bagaimana menentukan usaha yang dikenakan pajak seperti itu?

Untuk warung tenda dan kios-kios yang ada di pinggiran jalan, tidak masuk dalam ketentuan wajib pajak karena tidak mempunyai tempat yang tetap. (red)

Berita Sebelumnya

Dugaan Penyimpangan Pajak Restoran Pemko Batam. Bapenda Mendadak Panggil para Pemilik Pujasera

Berita Selanjutnya

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah

Berita Selanjutnya
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com