BatamNow.com, Jakarta – Dalam dokumen perizinan MT TUT GT 74, kapal berbendera Indonesia yang labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Kepulauan Riau, tertulis membawa fuel oil (minyak bakar). Menjadi pertanyaan besar, sejak kapan Singapura menjadi pemasok fuel oil ke Indonesia? Bukankah sebaliknya?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga yang dibawa adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sengaja ditampung di kapal tersebut, untuk selanjutnya dibuang di Perairan Batam atau di daratan.
“Kegiatan pembuangan yang diduga limbah beracun ini kabarnya sudah berlangsung selama dua tahun membawa masuk limbah beracun ke Indonesia jelas melanggar hukum, apalagi dibuang di perairan kita, tentu merusak lingkungan dan ekosistem di Perairan Batam,” papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Setelah itu, MAKI akan menggugat perdata Pemerintah Singapura dan perusahaan korporasi pemasok bahan yang diduga limbah beracun tersebut,” tandasnya.
Dirinya juga memaparkan pergerakan alur navigasi dari sejumlah kapal kecil dari negara tetangga yang diduga membawa limbah beracun ke kapal MT TUT GT 74. Juga dijelaskan, dari pantauannya, ketika malam hari, kapal-kapal kecil merapat ke MT TUT untuk membawa limbah tersebut ke Perairan Batam.
“Ada oknum dari Jakarta yang bermain. Termasuk menekan petugas KSOP di Batam dengan dalih investasi. Saya mendapat laporan begitu. Bahkan oknum yang termasuk pejabat di salah satu kementerian sampai memarahi pihak KSOP Batam,” ungkapnya.
Lebih jauh Boyamin mengatakan, diduga kapal MT TUT mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kg (5.500 ton), dengan mengkamuflasekan di dokumen barang yang tertulis sebagai fuel oil.
“Kami mendukung langkah KLHK untuk segera membongkar dugaan aktivitas terlarang ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Ini tidak main-main dan beromzet tinggi,” ucapnya dengan mimik serius.
Ketika dikonfirmasi, Staf Direktorat Penegakan Hukum Pidana Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Ikhlas Sembiring mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan MAKI tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas di daerah. “Kasus ini akan didalami dan diselidiki lebih jauh. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dikenakan hukuman,” pungkasnya. (RN)