Diduga Pasok Limbah B3 ke Kepri, MAKI Siap Gugat Perdata Pemerintah Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diduga Pasok Limbah B3 ke Kepri, MAKI Siap Gugat Perdata Pemerintah Singapura

by BATAM NOW
26/Agu/2022 19:10
Diduga Pasok Limbah B3 ke Kepri, MAKI Siap Gugat Perdata Pemerintah Singapura

Pertemuan MAKI dengan Dirjen Gakkum KLHK, Jumat (26/08/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dalam dokumen perizinan MT TUT GT 74, kapal berbendera Indonesia yang labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Kepulauan Riau, tertulis membawa fuel oil (minyak bakar). Menjadi pertanyaan besar, sejak kapan Singapura menjadi pemasok fuel oil ke Indonesia? Bukankah sebaliknya?

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga yang dibawa adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sengaja ditampung di kapal tersebut, untuk selanjutnya dibuang di Perairan Batam atau di daratan.

“Kegiatan pembuangan yang diduga limbah beracun ini kabarnya sudah berlangsung selama dua tahun membawa masuk limbah beracun ke Indonesia jelas melanggar hukum, apalagi dibuang di perairan kita, tentu merusak lingkungan dan ekosistem di Perairan Batam,” papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Setelah itu, MAKI akan menggugat perdata Pemerintah Singapura dan perusahaan korporasi pemasok bahan yang diduga limbah beracun tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Batam ke KLHK

Dirinya juga memaparkan pergerakan alur navigasi dari sejumlah kapal kecil dari negara tetangga yang diduga membawa limbah beracun ke kapal MT TUT GT 74. Juga dijelaskan, dari pantauannya, ketika malam hari, kapal-kapal kecil merapat ke MT TUT untuk membawa limbah tersebut ke Perairan Batam.

“Ada oknum dari Jakarta yang bermain. Termasuk menekan petugas KSOP di Batam dengan dalih investasi. Saya mendapat laporan begitu. Bahkan oknum yang termasuk pejabat di salah satu kementerian sampai memarahi pihak KSOP Batam,” ungkapnya.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, diduga kapal MT TUT mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kg (5.500 ton), dengan mengkamuflasekan di dokumen barang yang tertulis sebagai fuel oil.

“Kami mendukung langkah KLHK untuk segera membongkar dugaan aktivitas terlarang ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Ini tidak main-main dan beromzet tinggi,” ucapnya dengan mimik serius.

Ketika dikonfirmasi, Staf Direktorat Penegakan Hukum Pidana Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Ikhlas Sembiring mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan MAKI tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas di daerah. “Kasus ini akan didalami dan diselidiki lebih jauh. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dikenakan hukuman,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Gawat! Aliran Air SPAM Batam Masih akan Mati Hingga Tengah Malam, Pipa Bocor Masih Belum Dapat Ditangani

Berita Selanjutnya

Ketua LI Tipikor Kepri Pertanyakan Profesionalisme BP Batam dan PT Moya Indonesia Mengelola SPAM Batam

Berita Selanjutnya
Tentang PT Moya yang Tak Maksimal Melayani Pelanggan Air Minum di Batam

Ketua LI Tipikor Kepri Pertanyakan Profesionalisme BP Batam dan PT Moya Indonesia Mengelola SPAM Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com