BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim menegaskan bahwa juru parkir (parkir) harus menyerahkan karcis kepada masyarakat yang telah selesai parkir, karena memang hak mereka.
Pantauan BatamNow.com di lapangan, hampir tak pernah ditemui lagi jukir yang memberikan karcis parkir. Salim tak memungkiri masih ada jukir yang ‘nakal’.
“Itu selalu kita evaluasi. Saya juga ingatkan ke jukir kita bahwa masyarakat pada saat selesai parkir harus selalu dikasih karcis. Itu haknya sebagai bukti bahwa mereka sudah bayar retribusi,” kata Salim ke BatamNow.com, Senin (29/08/2022).
Kalaupun jukir sudah kehabisan karcis, tambahnya, mereka tinggal meminta lagi ke Dishub Batam.
“Kalau sudah habis tiketnya, lapor ke kantor. Korlap kan ada, pengawas kan ada. Nanti bisa kita drop lagi,” kata Salim.
Menurutnya, karcis seyogianya adalah kontrol dari Dishub sebagai bukti retribusi parkir yang harus jukir setorkan.
“Kita berikan tiket misalnya 100 lembar yang roda dua atau roda empat kepada jukir kita, misalnya kali Rp 2 ribu. Ya sejumlah itu yang jadi patokan mereka harus setor ke Kasda atau melalui kita,” terangnya.
Mengenai lokasi parkir, tambah Salim, masing-masing juga sudah dihitung terlebih dahulu besaran potensinya.
“Misalnya potensi itu satu hari Rp 50 ribu dikali satu bulan. Itu dikalikan. Segitu lembaran yang kita kasih ke mereka. Mereka harus kembalikan ke kita sejumlah nilai tiket itu. Kalau kurang berarti dia ngutang,” ucapnya.
Salim mengungkapkan, Dishub Batam berencana pengelolaan parkir mandiri dan tepi jalan Kota Batam pada 2023 sudah berada di pihak ketiga. Ia juga berharap pembayarannya akan berubah dari manual ke cashless (nontunai).
“Kalau nanti sudah nontunai, kita tidak perlu lagi cetak tiket karena mesin akan mengeluarkan struk pembayaran,” harapnya. (D)
Apa kah ada tanggal yg harus tertera di karcis parkir