Kadishub Batam Tegaskan Jukir Harus Serahkan Karcis Parkir, Itu Hak Masyarakat Bukti Bayar Retribusi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadishub Batam Tegaskan Jukir Harus Serahkan Karcis Parkir, Itu Hak Masyarakat Bukti Bayar Retribusi

by BATAM NOW
29/Agu/2022 13:50
Kadishub Batam Tegaskan Jukir Harus Serahkan Karcis Parkir, Itu Hak Masyarakat Bukti Bayar Retribusi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim. (F: BaraKata)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim menegaskan bahwa juru parkir (parkir) harus menyerahkan karcis kepada masyarakat yang telah selesai parkir, karena memang hak mereka.

Pantauan BatamNow.com di lapangan, hampir tak pernah ditemui lagi jukir yang memberikan karcis parkir. Salim tak memungkiri masih ada jukir yang ‘nakal’.

“Itu selalu kita evaluasi. Saya juga ingatkan ke jukir kita bahwa masyarakat pada saat selesai parkir harus selalu dikasih karcis. Itu haknya sebagai bukti bahwa mereka sudah bayar retribusi,” kata Salim ke BatamNow.com, Senin (29/08/2022).

Kalaupun jukir sudah kehabisan karcis, tambahnya, mereka tinggal meminta lagi ke Dishub Batam.

“Kalau sudah habis tiketnya, lapor ke kantor. Korlap kan ada, pengawas kan ada. Nanti bisa kita drop lagi,” kata Salim.

Menurutnya, karcis seyogianya adalah kontrol dari Dishub sebagai bukti retribusi parkir yang harus jukir setorkan.

“Kita berikan tiket misalnya 100 lembar yang roda dua atau roda empat kepada jukir kita, misalnya kali Rp 2 ribu. Ya sejumlah itu yang jadi patokan mereka harus setor ke Kasda atau melalui kita,” terangnya.

Baca Juga:  Epidemiolog: Kalau Setelah Mudik Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Tandanya Kita Lulus Ujian

Mengenai lokasi parkir, tambah Salim, masing-masing juga sudah dihitung terlebih dahulu besaran potensinya.

“Misalnya potensi itu satu hari Rp 50 ribu dikali satu bulan. Itu dikalikan. Segitu lembaran yang kita kasih ke mereka. Mereka harus kembalikan ke kita sejumlah nilai tiket itu. Kalau kurang berarti dia ngutang,” ucapnya.

Salim mengungkapkan, Dishub Batam berencana pengelolaan parkir mandiri dan tepi jalan Kota Batam pada 2023 sudah berada di pihak ketiga. Ia juga berharap pembayarannya akan berubah dari manual ke cashless (nontunai).

“Kalau nanti sudah nontunai, kita tidak perlu lagi cetak tiket karena mesin akan mengeluarkan struk pembayaran,” harapnya. (D)

Berita Sebelumnya

Sekdaprov Adi Prihantara Minta Seluruh PNS Jaga Profesionalitas Kerja

Berita Selanjutnya

2023, Parkir se-Kota Batam Ditangani Pihak Ketiga

Berita Selanjutnya
Pemerhati Perkotaan: Temuan Jukir Liar Pintu Masuk Membongkar Dugaan Modus di Balik Temuan BPK

2023, Parkir se-Kota Batam Ditangani Pihak Ketiga

Comments 1

  1. Assya says:
    3 tahun ago

    Apa kah ada tanggal yg harus tertera di karcis parkir

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com