MAKI Apresiasi Penyitaan 3 Kapal Diduga Tak Laik Berlayar di Perairan Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MAKI Apresiasi Penyitaan 3 Kapal Diduga Tak Laik Berlayar di Perairan Batam

by BATAM NOW
29/Agu/2022 18:11
MAKI Apresiasi Penyitaan 3 Kapal Diduga Tak Laik Berlayar di Perairan Batam

Kolase foto kapal MV An Rong dan TB An Ding yang disita KSOP Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tiga unit kapal yang disinyalir sudah tidak laik berlayar dan salah satunya diduga membawa limbah beracun disita oleh KSOP Khusus Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

“Kapal-kapal yang disita tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di tingkat penyidikan. Kabarnya, penyitaan kapal ini didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ketiga kapal tersebut yakni, terhadap TB An Ding, MV An Rong, dan MT TUT,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, di Jakarta, Senin (29/08/2022).

Boyamin mengatakan, kapal-kapal yang disita tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun lebih) dan tidak memiliki sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan, maka bisa dikategorikan tidak layak berlayar.

Menurutnya, dengan telah disitanya salah satu kapal yang diduga bermuatan limbah B3 itu, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lebih mudah untuk mempercepat penanganan dan prosesnya seperti pengalaman-pengalaman terdahulu.

Baca Juga:  Diduga Pasok Limbah B3 ke Kepri, MAKI Siap Gugat Perdata Pemerintah Singapura

Sebelumnya, MAKI mendapat informasi bahwa MT TUT diduga menjadi big storage bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari negeri tetangga. Dengan kapal-kapal berukuran lebih kecil dibawa ke MT TUT, ditampung untuk sementara, dan selanjutnya oleh kapal-kapal kecil juga diduga dibawa untuk dibuang, baik di daratan, lubang-lubang bekas galian, maupun di perairan Batam.

Boyamin berharap, dugaan limbah beracun tersebut harus segera diproses pihak penyidik di KLHK dan siapa yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum. (RN)

Berita Sebelumnya

Kemenkeu Pastikan Anggran Subsidi BBM Tak Digunakan untuk Tambahan BLT Rp 24,17 Triliun

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Serahkan Insentif RT/RW dan Posyandu serta Bantuan Transportasi Siswa Tahap III di Batam

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Serahkan Insentif RT/RW dan Posyandu serta Bantuan Transportasi Siswa Tahap III di Batam

Gubernur Ansar Serahkan Insentif RT/RW dan Posyandu serta Bantuan Transportasi Siswa Tahap III di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com