BatamNow.com, Jakarta – Tiga unit kapal yang disinyalir sudah tidak laik berlayar dan salah satunya diduga membawa limbah beracun disita oleh KSOP Khusus Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
“Kapal-kapal yang disita tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di tingkat penyidikan. Kabarnya, penyitaan kapal ini didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ketiga kapal tersebut yakni, terhadap TB An Ding, MV An Rong, dan MT TUT,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, di Jakarta, Senin (29/08/2022).
Boyamin mengatakan, kapal-kapal yang disita tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun lebih) dan tidak memiliki sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan, maka bisa dikategorikan tidak layak berlayar.
Menurutnya, dengan telah disitanya salah satu kapal yang diduga bermuatan limbah B3 itu, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lebih mudah untuk mempercepat penanganan dan prosesnya seperti pengalaman-pengalaman terdahulu.
Sebelumnya, MAKI mendapat informasi bahwa MT TUT diduga menjadi big storage bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari negeri tetangga. Dengan kapal-kapal berukuran lebih kecil dibawa ke MT TUT, ditampung untuk sementara, dan selanjutnya oleh kapal-kapal kecil juga diduga dibawa untuk dibuang, baik di daratan, lubang-lubang bekas galian, maupun di perairan Batam.
Boyamin berharap, dugaan limbah beracun tersebut harus segera diproses pihak penyidik di KLHK dan siapa yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum. (RN)