BatamNow.com – Beragam masalah di temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam tahun 2021 di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu.
Salah satu pada masalah keuangan di tagihan retribusi pelayanan persampahan ke objek retribusi.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021 tercatat piutang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Pemko Batam sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Tapi anehnya piutang Pemko Batam di temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 itu tak ditagih kepada objek retribusi.
“Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2021 Belum Diterbitkan”, demikian judul catatan BPK di LHP itu.
Lebih dipertegas lagi dalam LHP itu, Seksi Retribusi tak kunjung menerbitkan surat tagihan maupun surat teguran kepada objek retribusi.
Kepala Seksi Retribusi juga mengakui di LHP itu bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum optimal dalam memberikan layanan sehingga belum dikeluarkan surat teguran atau surat peringatan sebagai upaya penagihan.
Walau begitu, dalam catatan BPK itu ada narasi begini: selain tak kunjung diterbitkannya surat tunggakan, Seksi Retribusi malah tidak akan memberlakukan denda atau sanksi administratif.
“Boro-boro menjatuhkan saksi denda, surat tagihan saja tak dibuat, ini apaan?” komentar Ketua DPP LI Tipikor Kepri Panahatan SH kepada BatamNow.com.
Lalu apa rekomendasi atau “perintah” BPK atas temuan piutang tak kunjung ditagih ini?
BPK dengan kalimat datar hanya merekomendasikan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih cermat melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Salah satunya memberikan sosialisasi tata cara pembayaran retribusi persampahan kepada wajib retribusi.
“Salah dua”, melakukan penagihan piutang ke wajib retribusi.
“Ini meyebalkan, hasil pemeriksaan BPK bahwa seksi retribusi biang kerok tak kunjung menagih, malah berkutat di situ-situ lagi rekomendasi BPK. Piutang apa piutang,” kata Ketua DPP LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara ini.
Demikianlah temuan masalah, namun dalam metode pemeriksaan BPK, hal itu wajar.
Sebagai tambahan informasi, LRA Pemko Batam dari pendapatan semua jenis retribusi untuk tahun 2021 dianggarkan hampir Rp 128 miliar. Tapi hanya terealisasi Rp 95 miliar lebih atau 74,9 persen. Realisasi itu, antara lain bersumber dari retribusi persampahan Rp 34 miliar lebih, namun ada piutang tak kunjung ditagih dari retribusi persampahan hampir Rp 3 miliar atau sekitar 9 persen. (*)
Ragam masalah lain di balik temuan BPK di LHP Pemko Batam disaji bersambung. Ikuti terus BatamNow.com.