Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

Ninik Rahayu: Gugatan Pemohon Masalah Konkret Bukan Norma

31/Agu/2022 13:48
Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

Dewan Pers menggelar konferensi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU Pers, Rabu (31/08/2022). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/08/2022) di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materi UU Pers tersebut.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materi terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Baca Juga:  Plt Ketua DPD Demokrat Kepri: Mundurnya Asnah dkk Tak Berdampak pada Kinerja PD di Kepri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi UU Pers dalam sidang, Rabu (31/08/2022). (F: Youtube)

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (*)

Berita Sebelumnya

Punya Piutang Retribusi Sampah Hampir Rp 3 Miliar, Tapi Tak Ditagih

Berita Selanjutnya

Lagi-lagi Kapolsek Ditangkap, Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Berita Selanjutnya
Propam Polda Jatim Gerebek Mapolsek Sukodono, Tangkap Kapolseknya Terkait Narkoba. Makjang!

Lagi-lagi Kapolsek Ditangkap, Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com