BatamNow – Pemerintah mengucurkan stimulus bagi industri penerbangan berupa penghapusan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau sering dikenal sebagai passenger service charge (PSC) alias airport tax. Dilansir dari cnbcindonesia.com, dengan skema ini, ada diskon bagi penumpang pesawat saat membeli tiket.
Penghapusan tersebut berlaku di 13 bandara pada 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk penerbangan domestik sebelum 1 Januari 2021. Kebijakan ini berdampak pada harga tiket pesawat yang lebih murah. Sebab, selama ini PSC masuk dalam komponen harga tiket.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan bahwa penghapusan PSC ini tidak akan merugikan operator bandara. Pasalnya, tarif PSC yang selama ini ditanggung penumpang, kini dibayar pakai APBN.
“Sebetulnya ini tidak berpengaruh pada bisnis teman-teman kita yang ada di bandara, karena PSC yang biasanya dibayar oleh masyarakat atau pengguna jasa angkutan udara, saat ini dibayar oleh APBN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/10).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awalludin menambahkan bahwa terdapat sejumlah perubahan teknis penagihan PSC. Selama ini, pihaknya melakukan harmonisasi data hanya dengan airline. Kini, data penagihan PSC dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenhub.
“Perubahan mekanisme saja sedikit beda. Sebelumnya kan rekonsiliasi dengan operator. Ini dengan Dirjen Udara, itu mekanisme pemberian stimulus itu. Perannya maskapai, atur komposisi tiket, nanti berdasarkan data penumpang kita akan rekonsiliasi melalui maskapai dan ajukan ke Dirjen Udara. Jadi tidak ada pendapatan yang hilang,” kata Awaluddin.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Fail Fahmi. Dia menyambut positif kebijakan ini karena dengan begitu penumpang bisa membayar tiket secara lebih murah.
“Ini upaya kita membangkitkan kembali industri di aviasai yang sekarang baru 35% dari kondisi normal. Upaya ini diharapkan bisa memberikan semangat kepada maskapai. Apa yang dibayarkan customer jadi rendah dan beban maskapai jadi ringan,” urainya.
Nominal potongan harga tiket berbeda-beda di masing-masing bandara. Hal ini tergantung pada tarif PSC yang dipatok tiap bandara.
Adapun tarif PSC di 13 lokasi bandara selengkapnya sebagai berikut:
1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng :
Terminal 1 : Rp 100.000 /Pax
Terminal 2 : Rp 85.000 /Pax
Terminal 3 : Rp 130.000/Pax
2. Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam : Rp 60.000/Pax
3. Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan : Rp 100.000/Pax
4. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar : Rp 100.000/Pax
5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo : Rp 125.000/Pax
6. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta : Rp 50.000/Pax
7. Bandar Udara Internasional Lombok Praya : Rp 60.000/Pax
8. Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang : Rp 100.000/Pax
9. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado : Rp 60.000/Pax
10. Bandar Udara Internasional Labuan Bajo : Rp 25.000/Pax
11. Bandar Udara Internasional Silangit : Rp 60.000/Pax
12. Bandar Udara Internasional Banyuwangi : Rp 65.000/Pax
13. Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta : Rp 50.000/Pax.(*)