BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka sebab diduga menerima suap Rp 800 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati diduga menerima duit suap itu melalui Elly Tri Pangestu (ETP) yang adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“Saudara SD [Sudrajad Dimyati] menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui saudara ETP,” ujar Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/09/2022) dini hari.
Ada 10 tersangka dalam kasus ini dan baru enam yang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 23 September hingga 12 Oktober 2022. Keenamny adalah ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.
Sementara tersangka Sudrajad Dimyati belum ditahan.
“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif sebagai berikut: SD, RD, IDKS, HT,” ucap Firli.
Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar.
Firli mengatakan pembagian uang suap itu oleh DY yang menerima Rp 250 juta. Selain Rp 800 juta ke SD, diberikan juga, kepada MH sekitar Rp 850 juta dan ETP menerima Rp 100 juta.
“Dengan penerimaan tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES selaku kuasa hukum daripada KSPID untuk dikabulkan dengan menguatkan keputusan kasasi yang sebelumnya menyatakan KSPID pailit,” terang Firli.
Adapun pihak yang diduga sebagai penerima suap tersebut adalah sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi (RD), PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera (YP), pengacara
- Eko Suparno (ES), pengacara
- Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPID)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPID). (*)
