Almarhum Arifin Panigoro Dianugerahi Lifetime Achievement Award dari IPA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Almarhum Arifin Panigoro Dianugerahi Lifetime Achievement Award dari IPA

by BATAM NOW
22/Sep/2022 22:11
Almarhum Arifin Panigoro Dianugerahi Lifetime Achievement Award dari IPA

Raisis A Panigoro menerima penghargaan mewakili suaminya Arifin Panigoro. (F: Dok. Medco)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pendiri Medco Group almarhum Arifin Panigoro dianugerahi Lifetime Achievement Award dari Indonesian Petroleum Association di acara 46th IPA Convention & Exhibition 2002, Kamis (22/09/2022) di Jakarta.

Penghargaan itu diserahkan kepada istri almarhum yakni Raisis A Panigoro, oleh Presiden IPA Irtiza Sayyed bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mantan Menteri ESDM Prof Dr Subroto.

Menurut Irtiza, penghargaan ini diberikan kepada Arifin Panigoro berkat dedikasinya dalam industri hulu migas di Indonesia.

Ia dinilai berhasil membangun PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) menjadi perusahaan migas yang sejajar dengan perusahaan migas multinasional di Indonesia hingga beroperasi ke luar negeri.

Raisis menyampaikan rasa terharu atas penghargaan Lifetime Achievement Award kepada suaminya almarhum Arifin Panigoro.

“Semoga kepeloporan dan semangat wirausaha yang telah beliau tunjukkan dapat menjadi inspirasi yang berharga bagi para wirausahawan dan profesional muda, baik di bidang hulu migas maupun bidang lain di Tanah Air,” ujar Raisis. (*)

Berita Sebelumnya

Hakim Agung Kena OTT KPK. Alamak!

Berita Selanjutnya

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta. Belum Ditahan, KPK Minta Kooperatif

Berita Selanjutnya
Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta. Belum Ditahan, KPK Minta Kooperatif

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta. Belum Ditahan, KPK Minta Kooperatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com