KY Jadwalkan Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KY Jadwalkan Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

23/Sep/2022 17:29
KY Jadwalkan Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Gedung Komisi Yudisial. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara.

Dilansir CNN Indonesia, KY nantinya berkoordinasi dengan KPK yang notabene menangani kasus tersebut. Pemeriksaan didahului dengan menggali informasi dan kronologi terkait dengan perkara.

“Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan lakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya kita akan lakukan persidangan,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/09/2022).

“Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat]. Tentunya kita akan menyelenggarakan MKH [Majelis Kehormatan Hakim] dengan MA,” sambungnya.

Teruntuk mekanisme pemeriksaan etik, Mukti menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK yang kini telah menahan tersangka.

“Nanti kita koordinasikan dengan KPK apakah [pemeriksaan etik] langsung secara pararel kita lakukan dengan proses pidananya,” ucap dia.

Baca Juga:  Hakim Agung Kena OTT KPK. Alamak!

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Enam orang sudah ditahan atas nama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; dan PNS MA Albasri.

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Adapun Sudrajad telah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (23/9) siang. Ia sedang menjalani pemeriksaan dan akan ditahan selama 20 hari pertama.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/09).

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$ 205.000 dan Rp 50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$ 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri. (*)

Berita Sebelumnya

Tim Voli Putri PLN Batam Siap Bersaing Livoli Divisi I

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Tinjau Proses Pembangunan Rumah Singgah di Jakarta

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Tinjau Proses Pembangunan Rumah Singgah di Jakarta

Gubernur Ansar Tinjau Proses Pembangunan Rumah Singgah di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com