Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

by BATAM NOW
25/Okt/2020 08:09
Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang!

Gus Nur. (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Gus Nur, dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung Bareskrim, Polri, Sabtu (24/10) malam, dilansir BatamNow dari kompas.com.

“Ya, jadi klien kami ustad Gus Nur yang sering dikenal dengan Gus Nur, tadi malam didatangi oleh aparat kurang lebih sekitar 30. Itu di rumah beliau di Malang,” ungkapnya.

Pada saat proses penangkapan itu aparat Kepolisian hanya membawa surat penangkapan dan surat serah terima barang bukti, jadi tidak membawa surat ketetapan tersangka.

“Mestinya surat ketetapan tersangka itu dibawa dan ditunjukkan kepada seseorang yang akan ditangkap, nah itu tidak diperlihatkan,” ujar Chandra.

Chandra lalu melanjutkan, setelah berkemas, Gus Nur lalu dibawa ke Jakarta. Gus Nur tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12:00 WIB.(*)

Berita Sebelumnya

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Berita Selanjutnya

Gus Nur Akhirnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Berita Selanjutnya
Gus Nur Akhirnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Gus Nur Akhirnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com