Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

by BATAM NOW
25/Okt/2020 08:06
Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Badan Pngawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) karena telah melanggar netralitas Pilkada serentak 2020 di daerah tersebut.

Dilansir dari JPNN, Komisioner Bawaslu Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan kedua oknum dimaksud masing-masing berinisial KM seorang ASN Polda Kepri dan TS seorang PTT Diskominfo Pemprov Kepri.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada,” kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (24/10).

KM yang juga bertindak sebagai salah seorang pengurus Paguyuban di Kota Batam terlibat menandatangani surat dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 01, Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

“Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan TS, kata Indrawan, terlibat berfoto bersama dengan paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan dengan simbol tangan angka 1.

Indrawan menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi atensi pihaknya di Pilkada Kepri 2020. Menurutnya masih ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang tengah didalami Bawaslu baik bersumber dari laporan maupun temuan langsung.

Baca Juga:  Mungkinkah Lebaran 2022 Ini Bisa Mudik? Ini Pandangan Ahli

Secara umum, lanjut Indrawan, kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan lewat media sosial, kampanye, dan foto bersama.(jpnn/Batamnow.com)

Berita Sebelumnya

Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

Berita Selanjutnya

Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Berita Selanjutnya
Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang!

Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com