Dispensasi Karantina Mandiri Kini Tidak Berlaku Lagi untuk Pejabat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dispensasi Karantina Mandiri Kini Tidak Berlaku Lagi untuk Pejabat

by BATAM NOW
06/Jan/2022 18:38
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan dispensasi karantina mandiri bagi pejabat, seperti eselon I maupun anggota DPR RI.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Semenjak Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (06/01/2022).

Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Tidak boleh lagi isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi diktum ketujuh SK yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. (*)

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Gelar OTT di Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Berita Sebelumnya

Usai Nataru Angka Covid Kepri Membeludak, Gubernur: Kepulangan PMI Menambah Deretan Kasus Baru

Berita Selanjutnya

Cegah Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok

Berita Selanjutnya
Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Cegah Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com