Cegah Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cegah Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok

by BATAM NOW
06/Jan/2022 18:41
Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi perjalanan di masa pandemi Covid-19. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Dilansir detikcom, hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari,” tertulis dalam SE tersebut, dikutip detikcom, Kamis (06/01/2022).

Aturan tersebut berlaku untuk asal negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
  • Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
  • Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Lebih lanjut tertulis, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Baca Juga:  Arif Zulkifli Mengapresiasi Permintaan Maaf Kapolri. Dewan Pers Membuka Pintu Dialog dengan Kepolisian

Namun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. (*)

Berita Sebelumnya

Dispensasi Karantina Mandiri Kini Tidak Berlaku Lagi untuk Pejabat

Berita Selanjutnya

Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Berita Selanjutnya
Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com