Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

by BATAM NOW
24/Okt/2020 23:27
Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

Rumadi Ahmad. (F: Atorcator)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengatakan, Bareskrim harusnya menangkap juga Refly Harun sebagai pihak yang membuat konten dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.

“Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/10) dikutip Batamnow dari JPNN.

Rumadi mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini. Rumadi meyakini Polri punya tanggung jawab sebagai pengayom untuk menjaga ketenangan di tengah-tengah masyatakat.

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu,” kata dia.

Rumadi menilai, ucapan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlak karimah yang harus menebarkan kasih sayang. Karena itu, Rumadi meminta umat Islam perlu berhati-hati dengan ulama seperti itu.

“Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Sugi Nur Raharja pada Sabtu (24/10) dini hari di Malang.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).

Kiai Aziz melaporkan Gus Nur terkait video wawancara sosok kontroversial itu dengan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah ke YouTube, Minggu (18/10).(*)

Berita Sebelumnya

Tergantung Gejala, Ini Alur Perawatan Pasien Covid-19

Berita Selanjutnya

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Berita Selanjutnya
Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com