Tergantung Gejala, Ini Alur Perawatan Pasien Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tergantung Gejala, Ini Alur Perawatan Pasien Covid-19

by BATAM NOW
24/Okt/2020 21:52
Tergantung Gejala, Ini Alur Perawatan Pasien Covid-19

Mural Covid-19 di Bukit Duri. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Pasien positif Covid-19 ditangani secara berbeda-beda tergantung dari gejala yang dialami. Begitu pula dengan pasien yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid juga memiliki penanganan yang berbeda.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Kadir mengatakan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 memiliki beberapa kemungkinan. Mulai dari tidak mengalami gejala (OTG), gejala ringan, gejala sedang atau sakit berat. Dilansir BatamNow dari cnbcindonesia.com.

”Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” katanya seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes, Sabtu (24/10).

Lebih rinci dia menjelaskan penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak dinyatakan positif Covid-19 dan diagnosis ditegakan. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Lain halnya dengan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, Rumah Sakit (RS) Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar operasional prosedur.

Baca Juga:  Minyak Goreng di Tempat Anda Mahal? Segera Adukan ke Hotline Ini

Bagi pasien yang diisolasi di RS, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, komorbid teratasi, dan/ atau follow up polymerase chain reaction (PCR) menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/ kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pasien.

”Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien,” kata Prof. Kadir.

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesment klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/ perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/ kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa protokol kesehatan adalah cara paling efektif untuk memutus rantai penularan Covid-19. Disiplin dengan #pakaimasker, #jagajarak hindari kerumunan, dan #cucitangan pakai sabun secara rutin akan membuat Indonesia lebih cepat menyelesaikan pandemi Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya

Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Berita Selanjutnya

Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

Berita Selanjutnya
Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

Lakpesdam PBNU: Tak Hanya Sugi Nur, Refly Harun juga Harus Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com