BatamNow.com, Jakarta – Dugaan kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memiliki relevansi, baik dengan pengangkatannya sebagai Kepala Adat di Papua maupun hukum adat. Sebab, itu sifatnya tidak pidana murni.
“Kalau pun pengacara Lukas Enembe meminta diperiksa dengan hukum adat atau di lapangan terbuka di Papua, ya silakan saja. Tapi, tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memiliki tata cara pemeriksaan yang sesuai dengan UU,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Tidak ada hubungannya, Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku di Papua dengan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. “Itu kan perkara pidana umum KUHP, kalau korupsi dan gratifikasi kan enggak ada, karena memang diatur khusus, itu kalau bicara hukum pidana adat. Ya sekadar masukan atau permohonan silakan saja. Tapi pastinya, tindak pidana gratifikasi tidak bisa diselesaikan secara hukum adat,” tukasnya.
Boyamin juga mengingatkan KPK untuk tidak mengikuti permintaan kubu Lukas yang menginginkan pemeriksaan dilakukan di Papua dan ditonton masyarakat.
“Lokasi pemeriksaan merupakan hak penyidik. Pemeriksaan saksi dan tersangka di saat penyidikan itu ya di kantor penyidiknya, atau tempat lain yang ditentukan penyidik. Kemarin kan pernah di Mako Brimob Polda Papua tapi enggak datang, ya sudah sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti itu, prinsipnya itu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin meminta KPK berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.
“Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Kata Aloysius, hukum adat diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022. Kata dia, KPK tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyayangkan kubu Lukas Enembe meminta penyelesaian kasus di instansinya secara adat.
“Pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe diyakini menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua. Padahal, KPK meyakini masyarakat Papua mendukung penuh pengusutan kasus ini,” ujar Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KPK, lanjut Ali, mengamini eksistensi hukum adat diakui keberadaannya di Indonesia. Namun, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe tidak pas jika diselesaikan secara adat. (RN)

