BatamNow.com – Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah bisa diurus mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa syarat dan biaya pengurusannya tidak ada perubahan. “Masih sama,” kata Tessa Harumdila ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (12/10/2022).
Untuk saat ini, biaya PNBP untuk paspor elektronik dengan harga Rp 650 ribu dan paspor nonelektronik Rp 350 ribu. “Walaupun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang,” jelas Tessa.
Paspor masa berlaku 10 tahun itu sendiri, akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun sudah menikah.
Mengenai isi buku juga masih sama, paspor elektronik dan paspor biasa nonelektronik masing-masing sebanyak 48 halaman.
“Apabila paspor telah penuh / kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya,” terangnya.
Implementasi paspor masa berlaku 10 tahun ini sesuai dengan surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728.
Surat tersebut ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia. Berikut aturan lengkapnya:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah;
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun;
4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
a. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai 2 tahun;
b. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya;
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
6. Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022. (D)


Saya mau urus pasport, apa saja syaratnya