WNA Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WNA Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia

by BATAM NOW
14/Mei/2022 20:23
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Seorang dari 26 wisatawan Singapura yang datang pertama ke Nongsa, Batam melalui travel bubble, Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan aturan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Ketentuan terbaru itu berlaku per 12 Mei 2022.

Terdapat 4 ketentuan baru yang diberlakukan kepada WNA, seperti dikutip BatamNow.com dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Sabtu (14/05/2022).

Aturan pertama disebutkan, orang asing dengan visa B211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 1 untuk 60 hari dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari (total izin tinggal 180 hari).

Kedua, Izin Tinggal Kunjungan 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di kantor Imigrasi.

Ketiga, biaya permohonan Izin Tinggal Kunjungan (60 hari) sebesar Rp 2 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.02/2022.

Keempat, pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.

Dijelaskan pula, untuk visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dengan masa berlaku 30 hari), dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022, Kemenkumham memperluas cakupan kebijakan pemberian VoA khusus wisata bagi wisatawan asing dari 60 negara.

Baca Juga:  Tokopedia Tarik Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 sejak 1 Agustus, Sudah Tahu?

Kemudian, orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan antara lain 9 bandara, 11 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata. (RN)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang

Berita Selanjutnya

Siaran TV Digital Masih Terbatas, ATVSI Tunggu Keran Izin Dibuka

Berita Selanjutnya
Kominfo Segera Bagikan Set Top Box TV Digital Tahap Pertama, 4 Kabupaten/ Kota di Kepri Termasuk

Siaran TV Digital Masih Terbatas, ATVSI Tunggu Keran Izin Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com