BatamNow.com, Jakarta – Gelar perkara terkait kasus peredaran dan transaksi narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) yang telah dipindah menjadi Kapolda Jawa Timur, telah dilaksanakan di Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 10.00 sampai 11.40 WIB.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan dihadiri oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan Para Akreditor Divpropam.
Dari bocoran hasil gelar perkara yang diperoleh BatamNow.com, Jumat (14/20), terungkap ada 5 oknum polisi yang diperiksa yakni, Irjen TM (eks Kapolda Sumbar), AKBP DPN (Kabagada Rolog Sumbar – Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar), Kompol K (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok), Aiptu JS (Satnarkoba Jakbar), dan Aipda AD (Polsek Kalibaru).
Diungkap sejumlah fakta dalam gelar perkara tersebut, di mana kasus ini berawal dari penangkapan masyarakat sipil oleh Diresnarkoba PMJ atas nama Linda P, Samsul M alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Nasir alias Daeng.
Saat kasus dikembangkan, ternyata mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan, bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu, hasil penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut diduga juga sepengetahuan Kapolda Sumbar. Hal ini telah disesuaikan dengan keterangan AKBP DPN dan bukti chat WhatsApp dengan Kapolda.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disisihkan sebanyak 5 kg tersebut diganti dengan tawas dengan berat yang sama.
Kabarnya, Irjen TM mengarahkan AKBP DPN untuk menjual sabu seberat 2 kg kepada Linda, yang sebelumnya telah ia kenal. Penjualan sabu sebanyak 2 kg kabarnya dikarenakan keuangan Linda terbatas.
Selanjutnya, sabu juga dijual oleh AKBP DPN tersebut dilakukan melalui Arief. Ada temuan juga yang menyatakan bahwa Linda menyerahkan uang kepada AKBP DPN melalui Arief sebesar SGD 241.000 atau Rp 300 juta, dan itu diduga telah diserahkan pada Irjen TM.
Kemudian, narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang diterima Linda dijual kembali kepada Kompol K.
Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain, AKBP DPN sekitar kurang lebih 2 kg.
Dalam jumpa persnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila terbukti jajarannya melakukan tindak pidana peredaran narkoba. “Ini tidak bisa ditoleransi. Bila terbukti, apapun pangkat dan jabatannya akan disikat,” kata Kapolri.
Kapolri meminta Divisi Propam segera memproses kasus tersebut dan bila sudah benar terbukti akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (RN)