BatamNow.com, Jakarta – Menindaklanjuti proses hukum terhadap kapal MT.TUT yang diduga membawa limbah beracun dari luar negeri ke wilayah Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022).
Dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memastikan proses penyidikan dugaan Kapal MT.TUT yang membawa limbah beracun dari luar negeri ke Indonesia.
“Sebelumnya, saya juga sudah melaporkan ke penyidik Gakkum KLHK di Jakarta. Minggu kemarin saya dapat info kalau perkara tersebut sudah selesai pemberkasannya dan minggu depan akan diserahkan ke Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri,” terang Boyamin, Jumat (14/10).
Dirinya berharap Pos Gakkum Kepri bisa menyiapkan diri untuk membantu penyidik pusat dalam pelimpahan berkas. Karena secara administrasi, seperti di Kejaksaan Negeri, di mana Pos Gakkum nanti yang akan mengadministrasi.
“Jadi nanti yang akan membuat surat pelimpahan ke Kejati Kepri adalah Kepala Pos Gakkum di Batam ini,” urainya.
Boyamin menerangkan ada dua kluster sebagai tersangka yakni, perusahaan (company) dan direksi. Soal jumlahnya, nanti JPU yang akan membuka.
Dirinya yakin, kasus MT.TUT ini, penetapan tersangkanya pasti sudah didahului dengan pengecekan ke laboratorium dan ditemukan bahwa bahan yang dibawa adalah limbah beracun yang sudah di atas ambang batas. “Kalau penyidik sudah melimpahkan berkas, berarti unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi semuanya berikut alat buktinya,” sebut Boyamin.
Diterangkannya, proses navigasinya kan ada. Tinggal dilihat saja. Di mana kapal MT.TUT standby di tengah, lalu kapal-kapal kecil dari luar negeri datang merapat. Begitu juga ada kapal-kapal kecil dari Batam yang merapat ke kapal tersebut. Artinya, kan ada proses peralihan yang diduga adalah limbah beracun.
“Dari hasil ini, saya berharap penyidik bisa mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau sekarang kan belum ketahuan. Tapi karena diduga hal ini sudah berlangsung tahunan, maka patut diduga bisa terjadi pencucian uang,” bebernya.
Dirinya juga berharap pihak kejaksaan bisa melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu berkas perkara sudah dinyatakan P-21. (RN)