Datangi Pos Gakkum Kepri, MAKI Pastikan Proses Hukum Kapal Pembawa Limbah Beracun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Datangi Pos Gakkum Kepri, MAKI Pastikan Proses Hukum Kapal Pembawa Limbah Beracun

15/Okt/2022 08:29
Datangi Pos Gakkum Kepri, MAKI Pastikan Proses Hukum Kapal Pembawa Limbah Beracun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Pos Gakkum KLHK di Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022). (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menindaklanjuti proses hukum terhadap kapal MT.TUT yang diduga membawa limbah beracun dari luar negeri ke wilayah Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022).

Dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memastikan proses penyidikan dugaan Kapal MT.TUT yang membawa limbah beracun dari luar negeri ke Indonesia.

“Sebelumnya, saya juga sudah melaporkan ke penyidik Gakkum KLHK di Jakarta. Minggu kemarin saya dapat info kalau perkara tersebut sudah selesai pemberkasannya dan minggu depan akan diserahkan ke Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri,” terang Boyamin, Jumat (14/10).

Dirinya berharap Pos Gakkum Kepri bisa menyiapkan diri untuk membantu penyidik pusat dalam pelimpahan berkas. Karena secara administrasi, seperti di Kejaksaan Negeri, di mana Pos Gakkum nanti yang akan mengadministrasi.

“Jadi nanti yang akan membuat surat pelimpahan ke Kejati Kepri adalah Kepala Pos Gakkum di Batam ini,” urainya.

Boyamin menerangkan ada dua kluster sebagai tersangka yakni, perusahaan (company) dan direksi. Soal jumlahnya, nanti JPU yang akan membuka.

Dirinya yakin, kasus MT.TUT ini, penetapan tersangkanya pasti sudah didahului dengan pengecekan ke laboratorium dan ditemukan bahwa bahan yang dibawa adalah limbah beracun yang sudah di atas ambang batas. “Kalau penyidik sudah melimpahkan berkas, berarti unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi semuanya berikut alat buktinya,” sebut Boyamin.

Baca Juga:  Adili Pelaku Dugaan Pembawa Limbah B3, MAKI Minta Hakim Tegas dan Berani Menolak Intervensi

Diterangkannya, proses navigasinya kan ada. Tinggal dilihat saja. Di mana kapal MT.TUT standby di tengah, lalu kapal-kapal kecil dari luar negeri datang merapat. Begitu juga ada kapal-kapal kecil dari Batam yang merapat ke kapal tersebut. Artinya, kan ada proses peralihan yang diduga adalah limbah beracun.

“Dari hasil ini, saya berharap penyidik bisa mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau sekarang kan belum ketahuan. Tapi karena diduga hal ini sudah berlangsung tahunan, maka patut diduga bisa terjadi pencucian uang,” bebernya.

Dirinya juga berharap pihak kejaksaan bisa melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu berkas perkara sudah dinyatakan P-21. (RN)

Berita Sebelumnya

Bandar Judi Kakap Apin BK Ditangkap di Malaysia

Berita Selanjutnya

Fluktuasi Saham Emiten Asal Batam, PT Sat Nusapersada Turun ke Rp 186

Berita Selanjutnya
Harga Saham dan Pendapatan PT Sat Nusapersada Tbk Anjlok. Smailly: Disebabkan Perubahan Bisnis Model

Fluktuasi Saham Emiten Asal Batam, PT Sat Nusapersada Turun ke Rp 186

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com