Keberadaan PT Moya Indonesia di PAM Jaya DKI Disoal LBH. Di Batam Dipermasalahkan Konsumen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keberadaan PT Moya Indonesia di PAM Jaya DKI Disoal LBH. Di Batam Dipermasalahkan Konsumen

19/Okt/2022 21:08
Tentang PT Moya yang Tak Maksimal Melayani Pelanggan Air Minum di Batam

Ilustrasi. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keberadaan PT Moya Indonesia sebagai mitra kerja sama PAM Jaya disoal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sementara di Batam, perusahaan konglomerasi Grup Salim itu berkali-kali dipermasalahkan masyarakat konsumen karena buruknya pelayanan pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

LBH Jakarta menyoal Gubernur DKI Jakarta terkait swastanisasi pengelolaan SPAM DKI Jakarta lewat satu perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan.

Anis Baswedan pada akhir jabatannya sebagai gubernur menswastakan pengelolaan SPAM PAM Jaya itu.

LBH Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia (MI).

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Anis menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 7 Tahun 2022. “Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu,” tutur Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:  PPATK Bekukan 421 Rekening Judi Online, Total Dana Rp 730 Miliar

Arif juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada. Itu demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.

Sedangkan di Batam konsumen air minum perpipaan sudah lama mempermasalahkan pengelolaan SPAM yang kini di bawah konsorsium PT MI dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk.

Hal itu terjadi karena buruknya pelayanan SPAM Batam.

Beberapa keluhan para pelanggan selama ini. Aliran air minum sering macet, bahkan ada yang sampai menampung tetesan aliran air minum perpipaan itu pada malam hari.

Beberapa kali terjadi demo oleh sejumlah konsumen.

Anggota DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam sudah berkali-kali menyuarakan “jeritan” para konsumen yang mengeluh.

Tapi hingga kini keluhan demi keluhan masih tetap terjadi dan bahkan sudah melebar pada belum siapnya pengelola SPAM Batam untuk pemasangan jaringan baru.

Para pemohon mengeluh atas tingginya biaya pemasangan baru dan bahkan ketersediaan unit meteran baru pun terkendala. (red)

Berita Sebelumnya

Kepri Juara II Nasional dalam Lomba TTG Unggulan 2022 di Cirebon

Berita Selanjutnya

Kemenkes Larang Sementara Penjualan Obat Sirop Karena Beberapa Ditemukan Mengandung Senyawa Toksik

Berita Selanjutnya
Kemenkes Larang Sementara Penjualan Obat Sirop Karena Beberapa Ditemukan Mengandung Senyawa Toksik

Kemenkes Larang Sementara Penjualan Obat Sirop Karena Beberapa Ditemukan Mengandung Senyawa Toksik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com