PPATK Bekukan 421 Rekening Judi Online, Total Dana Rp 730 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK Bekukan 421 Rekening Judi Online, Total Dana Rp 730 Miliar

23/Agu/2022 22:45
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022. Total dana yang dihentikan mencapai Rp 730 miliar.

“PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp 730 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (23/08/2022).

Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.

Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Baca Juga:  UMK Batam Hanya di Urutan ke-16 Besar Se-Indonesia, Kabupaten Karawang Tertinggi

“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” kata Ivan.

“Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),” sambungnya.

Polisi dalam beberapa waktu terakhir terlihat gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap selebgram berinisial RM karena diduga ikut mempromosikan judi online internasional. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Tim Kejagung Turun ke Batam Lacak Aset Surya Darmadi

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Serius Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Soal Pengendalian Inflasi

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Serius Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Soal Pengendalian Inflasi

Gubernur Ansar Serius Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Soal Pengendalian Inflasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com