BatamNow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan hari ini, Kamis (20/10/2022).
Adapun Ilham diperiksa di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang dan saat dikonfirmasi tengah menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, kini tengah menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH MSi menjawab telepon BatamNow.com, Kamis (20/10) siang.
Ia katakan, Ilham dipanggil dan diperiksa sesuai laporan masyarakat terkait mafia tanah.
Nixon membenarkan bahwa Ilham sudah dua kali dipanggil Kejati Kepri untuk diperiksa namun selalu mangkir. “Hari ini sudah diperiksa,” ujar Nixon.
Menurut Nixon, Kejagung telah membentuk satgas mafia tanah dan di Kejati Kepri juga telah terbentuk dan tengah melaksanakan misinya. Selain Ilham, sudah ada tiga orang yang diperiksa oleh Kejati Kepri terkait mafia tanah.
Catatan BatamNow.com sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berbagai masalah tanah (lahan) di Batam menjadi temuan.
Beragam permasalahan di LHP itu dan akan dilaporkan redaksi media ini dalam edisi berikutnya.
Ilham dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Lahan sejak Januari 2020 dan per 2021 menjadi Direktur Pengelolaan Pertanahan. Ternyata Ilham paling “miskin” di antara pejabat eselon 2 di BP Batam jika berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Tahun 2021.
Tercatat, Ilham melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 429 juta pada 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 112 m2/36 m2 di Kota Batam, hasil sendiri dengan nilai Rp 375 juta
- Alat transportasi dan mesin, nihil
- Harta bergerak lainnya, Rp 34 juta
- Surat berharga, nihil
- Kas dan setara kas, Rp 20 juta
- Harta lainnya, nihil
- Hutang, nihil.
LHKPN periode 2021 milik Ilham dilaporkan pada 2 Maret 2022.
Dijelaskan catatan dalam LHKPN tersebut, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari LHKPN. (red)