Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karimun Rp 15,7 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karimun Rp 15,7 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan

by BATAM NOW
20/Okt/2022 16:10
Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karimun Rp 15,7 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Boleh saja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Balai Karimun mendapat opini WTP dari BPK Kepri atas laporan keuangan tahun 2021.

Namun bukan berarti tak ada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang berkonotasi negatif.

Misalnya saja, temuan atas penganggaran yang “tidak sesuai dengan ketentuan”.

Itu temuan BPK pada laporan belanja barang dan jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah yang tercatat sebesar Rp 15.741.000.000 (Lima belas miliar tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah).

Menurut temuan itu, dari kriteria belanja barang dan jasa berupa pembayaran insentif atau honorarium guru TPQ, DTA dan Pondok Pesantren pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial (FPBMS dan kegiatan PKE dan CK terkait KS), disebut tidak termasuk dalam kriteria di Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin1.7 bahwa honorarium penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwewenang, maka pemberian honorarium penyelenggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan fasilitasi dimaksud di atas sebenarnya dapat direalisasikan melalui belanja hibah instansi vertikal kepada Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag disebut memiliki daftar Da’i, Guru TPA, Penyuluh Agama, Imam Masjid dan lainnya yang berhak menerima honorarium.

Akibat kebijakan itu, maka kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak sesuai dengan Lampiran I Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin 1.7.

Tidak sesuai dengan Lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibatnya, menurut BPK: Timbulnya risiko tidak tercapainya tujuan pengalokasian anggaran belanja barang dan jasa; Realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA sebesar Rp 15.741.000.000 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Kondisi itu, menurut BPK, disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Karimun tidak memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD TA 2021.

Baca Juga:  Kala Ariastuty Keburu Ngegas di Ambruknya Plafon Masjid Tanjak

Selain itu, ternyata juga Sekda Kabupaten Karimun belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan aggaran belanja barang dan jasa atas kegiatan FPBMS dan kegiatan PKE dan CK terkait KS.

Demikian juga Kepala Bagian Kesra Sekda tidak memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja dan jasa atas kegiatan FPBMS dan kegiatan PKE dan CK terkait KS.

Sekda pun dalam menganggarkan honorarium penyelenggaraan kegiatan disebut di atas diminta agar sesuai dengan kode rekening yang tepat.

Jawaban Kadis Kominfo Karimun “Salah Kamar”

Opini BPK Kepri atas LHP atas laporan keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021 memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam statement-nya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan opini WTP bukan jaminan tidak ada korupsi.

Surat konfirmasi redaksi BatamNow.com kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq pada 20 September 2022 belum direspons.

Kecuali surat dari Dinas Kominfo Kabupaten Karimun pada 13 Oktober 2022 yang menurut redaksi BatamNow.com adalah “salah kamar”.

Surat konfirmasi redaksi BatamNow.com sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, justru dijawab oleh Kadis Kominfo dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menurut UU No 40 Tahun 1999 pada Pasal 3 ayat (1), Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara menurut Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Berbagai temuan BPK pada LHP Keuangan Pemkab Karimun tahun 2021 akan dibeber pada laporan berikutnya oleh redaksi media ini.(red)

Berita Sebelumnya

Direktur Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan Dipanggil Kejati Kepri Terkait Mafia Tanah

Berita Selanjutnya

Kamaruddin Simanjuntak: TV One Diduga Sudah Diintervensi Kroni Sambo

Berita Selanjutnya
Kamaruddin Simanjuntak: TV One Diduga Sudah Diintervensi Kroni Sambo

Kamaruddin Simanjuntak: TV One Diduga Sudah Diintervensi Kroni Sambo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com