BatamNow.com – Masa uji coba (sosialisasi) tilang elektronik jenis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berakhir pada 23 Oktober 2022 dan setelahnya Polda Kepri akan memberlakukan penindakan (sanksi) bagi pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto membenarkan bahwa sanksi ETLE akan diterapkan mulai 24 Oktober 2022. “Insya Allah,” ujarnya ke BatamNow.com, Sabtu (22/10/2022).
Di Kota Batam, lanjut Tri, ada tiga unit kamera ETLE statis yakni di simpang traffic light Masjid Raya, simpang KDA dan simpang Panbil Mall. “Sama ada dua unit ETLE mobile,” terangnya.
Untuk diketahui, ETLE statis menggunakan kamera khusus yang dipasang di titik tertentu sementara ETLE mobile menggunakan HP khusus yang dipegang oleh petugas penindak saat patroli.
Sebagai informasi, ETLE di Provinsi Kepri baru diterapkan di Kota Batam sejak 22 September 2022 dan kemudian diuji coba 30 hari tanpa memberlakukan sanksi untuk sosialisasi.
Dikatakan Tri, Polda Kepri juga akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dimana penindakan harus menggunakan ETLE.
“Polda Kepri akan mengedepankan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini dilakukan setelah terbitnya TR pelarangan tilang manual,” jelas Tri.
Meskipun begitu, ETLE mobile akan digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual dimuat dalam surat telegram (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
View this post on Instagram
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Khususnya di jajaran lalu lintas, dua bulan atau tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melalui ETLE atau ETLE Mobile. Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar tegur, perbaiki, arahkan dan setelah itu lepas,” ujar Kapolri dalam unggahan Instagramnya pada Jumat (21/10). (D)