Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan ETLE dan Sanksinya Mulai 24 Oktober 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan ETLE dan Sanksinya Mulai 24 Oktober 2022

Kapolri Larang Tilang Manual, Kombes Tri Yulianto: Kita Kedepankan Edukasi dan Teguran

22/Okt/2022 10:31
Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan ETLE dan Sanksinya Mulai 24 Oktober 2022

Kamera ETLE Statis yang dipasang di Simpang Panbil Mall (Batamindo), Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masa uji coba (sosialisasi) tilang elektronik jenis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berakhir pada 23 Oktober 2022 dan setelahnya Polda Kepri akan memberlakukan penindakan (sanksi) bagi pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto membenarkan bahwa sanksi ETLE akan diterapkan mulai 24 Oktober 2022. “Insya Allah,” ujarnya ke BatamNow.com, Sabtu (22/10/2022).

Di Kota Batam, lanjut Tri, ada tiga unit kamera ETLE statis yakni di simpang traffic light Masjid Raya, simpang KDA dan simpang Panbil Mall. “Sama ada dua unit ETLE mobile,” terangnya.

Untuk diketahui, ETLE statis menggunakan kamera khusus yang dipasang di titik tertentu sementara ETLE mobile menggunakan HP khusus yang dipegang oleh petugas penindak saat patroli.

Sebagai informasi, ETLE di Provinsi Kepri baru diterapkan di Kota Batam sejak 22 September 2022 dan kemudian diuji coba 30 hari tanpa memberlakukan sanksi untuk sosialisasi.

Dikatakan Tri, Polda Kepri juga akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dimana penindakan harus menggunakan ETLE.

“Polda Kepri akan mengedepankan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini dilakukan setelah terbitnya TR pelarangan tilang manual,” jelas Tri.

Meskipun begitu, ETLE mobile akan digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga:  Ingat! Batam Terapkan ETLE. Ini Lokasinya, Jenis Pelanggran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual dimuat dalam surat telegram (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Listyo Sigit Prabowo (@listyosigitprabowo)

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Khususnya di jajaran lalu lintas, dua bulan atau tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melalui ETLE atau ETLE Mobile. Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar tegur, perbaiki, arahkan dan setelah itu lepas,” ujar Kapolri dalam unggahan Instagramnya pada Jumat (21/10). (D)

Berita Sebelumnya

Saran Menkes untuk Obat Alternatif ke Anak Selain Sirop

Berita Selanjutnya

Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu

Berita Selanjutnya
Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu

Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com