BatamNow.com, Jakarta – Diambilalihnya pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau (Kepri) dari Singapura, tentu bukan semata bentuk pengakuan kedaulatan negara semata, tapi ada potensi cuan (keuntungan) yang akan diperoleh.
Penandatanganan kesepakatan pengalihan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dilakukan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022 lalu.
Pun, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan sudah diundangkan pada 5 September 2022.
Selanjutnya FIR Kepri akan masuk dalam FIR Jakarta. Itu berarti menambah luas cakupan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi. Ditunjuk sebagai penanggungjawab pengelolaan ruang udara ini adalah Airnav Indonesia (Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia).
Dari hasil perhitungan sementara AirNav, potensi cuan yang bisa diraup dari FIR Kepri sebesar Rp 11 miliar. Pendapatan itu diperoleh dari biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) di ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri).
“Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura mengatur mengenai penerapan biaya PJNP, termasuk di sebagian kecil wilayah yang didelegasikan kepada Singapura dengan alasan keselamatan dan keamanan penerbangan. Artinya, pemungutan atas biaya PJNP di ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Singapura dilakukan oleh Operator Navigasi Penerbangan Singapura dan disetorkan kepada Indonesia,” jelas Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi, kepada awak media di Kantor AirNav, Tangerang, Banten, Rabu (26/10/2022).
Dia meneruskan, “Berdasarkan rekap data per Desember 2021, potensi pendapatan AirNav melalui kutipan biaya PJNP di wilayah tambahan tersebut adalah Rp 11 miliar. Di antaranya berasal dari independensi pelayanan terhadap operasional penerbangan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pesawat negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).
Bila sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura, maka kini semua pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan diberikan oleh Indonesia.
Dijelaskan pula, pihaknya telah menyiapkan fasilitas, sumber daya manusia (SDM), dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sejumlah fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia yakni, monopulse secondary surveillance radar (MSSR) di Tanjungpinang, Natuna, dan Pontianak, automatic dependant surveillance-broad-cast (ADS-B) receiver, dan VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna. Selain itu, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Ketika ditanya dengan pendapatan sebesar itu, kira-kira daerah akan dapat berapa? Rosedi enggan menjelaskan. “Saya kurang tahu terkait ada tidaknya atau berapa besarnya pembagian pusat dengan daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pengambilalihan FIR Kepri selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, ada sejumlah manfaat lainnya. Di antaranya, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Tentu perlu diformulasikan dari besaran cuan yang diperoleh dari FIR Kepri, daerah akan mendapat persentase berapa banyak. (RN)