MAKI: Kasus Kapal Pembawa Limbah Beracun Mangkrak Akan Dipraperadilankan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MAKI: Kasus Kapal Pembawa Limbah Beracun Mangkrak Akan Dipraperadilankan

by BATAM NOW
26/Okt/2022 18:40
Datangi Pos Gakkum Kepri, MAKI Pastikan Proses Hukum Kapal Pembawa Limbah Beracun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Pos Gakkum KLHK di Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022). (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan akan terus mengawal kasus kapal yang diduga membawa limbah beracun ke Perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Saat ini, kasus MT TUT GT 74 sudah masuk Kejati Kepri, pertanggal 18 Oktober 2022,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada BatamNow.com, Rabu (26/10/2022).

Secara khusus dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikatakannya, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022, penyidik belum menetapkan tersangka. Dilanjutkan P-17 (I) (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 26 Agustus 2022.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, maka dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022, ditetapkan dua tersangka yakni, PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PT PNJNT) dan Wiko (Direktur PT PNJNT),” terangnya.

Berikutnya, diterbitkan P-17, tanggal 13 Oktober 2022. Dan pada 18 Oktober 2022, berkas perkara (Tahap I) diterima di Kejati Kepri, dengan nama kedua tersangka tersebut.

“Itu informasi yang kami terima dari Kejati kepri terkait perkara dugaan limbah B3 yang kita lapor ke KLHK beberapa waktu lalu,” ujar Boyamin.

Setelah berkas perkara masuk Kejati Kepri, dirinya berharap penegak hukum segera memprosesnya. “Kami apresiasi kecepatan penegak hukum. Itu harus dipertahankan dalam mengadili kasus ini,” tukasnya.

Baca Juga:  Adili Pelaku Dugaan Pembawa Limbah B3, MAKI Minta Hakim Tegas dan Berani Menolak Intervensi

MAKI memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Pasti kita kawal. Kalau sampai mangkrak, maka kita akan ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Dia menambahkan, berkaca pada ukuran kapal dan kapasitas muatan yang lebih besar, ya harusnya hukuman yang dikenakan kepada nakhoda kapal MT TUT bila terbukti bersalah lebih berat dari Kapal SB Cramoil Equity. Tapi minimal samalah 7 tahun 8 bulan.

Dari hasil investigasi MAKI ditemukan bahwa limbah beracun yang dibawa MT TUT jumlahnya sangat besar. “Kapasitas kapal besar, tentu banyak yang dibawa dan dibuang dan atau dibawa ke Perairan Batam,” jelasnya.

Boyamin menegaskan bila sudah ada hukuman jelas kepada nakhodanya, MAKI berkeinginan untuk menggugat perdata Pemerintah Singapura bila terbukti bahwa ada pasokan limbah beracun dari negara tersebut dan selanjutnya dibawa, bahkan dibuang ke Perairan Indonesia. (RN)

Berita Sebelumnya

Kelola FIR Kepri Potensi Raup Cuan Rp 11 Miliar, Daerah Dapat Berapa?

Berita Selanjutnya

Ironis, Walhi Sebut Korporasi Pemilik 92 Persen Lahan di Indonesia

Berita Selanjutnya
Ironis, Walhi Sebut Korporasi Pemilik 92 Persen Lahan di Indonesia

Ironis, Walhi Sebut Korporasi Pemilik 92 Persen Lahan di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com