Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka Lewat SSCASN, Apa Itu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka Lewat SSCASN, Apa Itu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara?

01/Nov/2022 17:31
Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Dibuka Besok

Ilustrasi tes CPNS. (F: CNN Indonesia/ Safir Makki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan honorer melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, SSCASN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ke seluruh instansi Pusat maupun daerah yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

SSCASN memiliki ketentuan umum untuk seleksi PPPK, yakni:

  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI
  3. Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga:  Rekor Ganda Kasus Covid, Positif 29.745, Meninggal 558

Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya. Itu karena setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Menurut publikasi Siaran Pers Nomor 22 Tahun 2022 tentang pendaftaran seleksi PPPK tenaga guru oleh Badan Kepegawaian Negara, BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4 umum. Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai  17 November 2022.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemdikbud. Data itu akan masuk dalam kode sistem pengolahan data SSCASN apabila nilai pelamar telah memenuhi passing grade beserta penetapan. Itu akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan bisa diunduh dan diumumkan masing-masing instansi. (*)

Berita Sebelumnya

Konsumen yang Berhak Isi Pertalite & Solar di Tangan Pemda

Berita Selanjutnya

Konser Dewa 19 Berpotensi Terjadi Klaster Baru Pandemi, Ini Peringatan Satgas Covid-19

Berita Selanjutnya
Konser Dewa 19 Berpotensi Terjadi Klaster Baru Pandemi, Ini Peringatan Satgas Covid-19

Konser Dewa 19 Berpotensi Terjadi Klaster Baru Pandemi, Ini Peringatan Satgas Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com