Konsumen yang Berhak Isi Pertalite & Solar di Tangan Pemda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Konsumen yang Berhak Isi Pertalite & Solar di Tangan Pemda

01/Nov/2022 13:40
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pengendara motor mengantre untuk mengisi BBM di SPBU COCO, Lubuk Baja. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah terus berupaya agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Dilansir CNBC Indonesia, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman membeberkan dalam proses pengawasan BBM bersubsidi ini, pemerintah daerah (pemda) bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk menyaring konsumen BBM Pertalite dan Solar subsidi.

Hal tersebut menyusul dengan disepakatinya Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal pengawasan dan pengendalian konsumen BBM agar bisa lebih tepat sasaran, antara BPH Migas dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Lewat Kemendagri agar jelas bagi semua Pemda. Sekarang juga sudah berjalan, Pemda Dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak seperti untuk Nelayan, Petani, UMKM, ini yang akan terus ditingkatkan,” ujar Saleh, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (01/11/2022).

Selain itu, surat rekomendasi ini juga dibutuhkan jika nantinya diberlakukan registrasi MyPertamina untuk konsumen yang berhak. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.

Untuk diketahui, Perjanjian Kerjasama itu berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga:  Syarat Masuk Bioskop yang Mulai Dibuka 16 September

Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan upaya bersama dalam mendukung pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.

Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran. (*)

Berita Sebelumnya

Bupati Bintan Roby Kurniawan Terima Api Obor Porprov Kepri 2022, Nyatakan Persiapan Sudah 100 Persen

Berita Selanjutnya

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka Lewat SSCASN, Apa Itu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara?

Berita Selanjutnya
Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Dibuka Besok

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka Lewat SSCASN, Apa Itu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com