Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Iurannya Jadi Berapa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Iurannya Jadi Berapa?

21/Sep/2021 06:39
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pada tahun 2022 mendatang, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana untuk melakukan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Dilansir detikcom, rencananya proses penghapusan kelas peserta BPJS ini akan dilakukan secara bertahap.

Perlu diketahui bahwa rencana terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dibilang mundur dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021.

Melansir dari CNBC Indonesia, menurut Anggota Dewan DJSN Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

“Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelas Muttaqien.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Yakni berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Baca Juga:  Warga Pulau Terluar Terima Sertifikat Lahan

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” jelas Muttaqien.(*)

Berita Sebelumnya

Vaksin Pfizer Diklaim Aman untuk Anak 5-11 Tahun

Berita Selanjutnya

Jasad ABK KLM Zaqiah Ditemukan di Perairan Batu Merah, Kru Kapal Tirta Mulia Masih Dicari

Berita Selanjutnya
Jasad ABK KLM Zaqiah Ditemukan di Perairan Batu Merah, Kru Kapal Tirta Mulia Masih Dicari

Jasad ABK KLM Zaqiah Ditemukan di Perairan Batu Merah, Kru Kapal Tirta Mulia Masih Dicari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com