BatamNow.com – Luas lahan yang dialokasikan BP Batam ke PT Makmur Elok Graha (PT MEG), angkanya simpang siur.
Awalnya BP Batam mempublikasikan lahan yang dialokasikan ke PT MEG seluas 17 hektare.
Namun saat konferensi pers di Graha Kepri, Batam Center, Selasa (12/09/2023), Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan dari 17 ribu hektare luas lahan di Pulau Rempang, hanya 7.572 hektare yang akan dikelola.
Sementara Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto mengatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam di Pulau Rempang hanya 600 hektare.
Penjelasan Hadi Tjahjanto itu disampaikannya di hadapan rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Muhammad Rudi juga pernah mengatakan belum mengetahui mana batas antara hutan dan mana batas 16 kampung tua. Itu ia katakan tatkala terjadi polemik 16 lahan kampung tua di Pulau Rempang.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Panahatan SH meminta BP Batam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK membuka secara transparan ke publik jumlah luas lahan yang sudah dialokasikan ke PT Makmur Elok Graha (PT MEG) untuk Rempang Eco-City.
“Jangan terjadi angka yang simpang siur apalagi polemik lahan di Pulau Rempang, kini makin memanas,” ujar pengacara muda ini.
Polemik lahan Pulau Rempang, kini lagi memanas antara BP Batam dengan warga masyarakat adat Melayu Pulau Rempang.
Itu terjadi ihwal dari upaya relokasi paksa BP Batam terhadap sekitar 10 ribu warga tempatan di sana.
Hadi Tjahjanto menambahkan lahan seluas 17 ribu hektare yang bakal menjadi lokasi Rempang Eco-City tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan merupakan kawasan hutan.
“Bahwa di Pulau Rempang itu tidak ada HGU. Tanah Rempang itu yang luasnya adalah 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare itu adalah HPL-nya dari BP Batam. Jadi masyarakat yang ada di sana juga menempati Pulau Rempang itu juga tidak ada sertifikat. Karena memang semuanya di bawah Otorita Batam,” jelas Hadi.
Penelusuran BatamNow.com, begitulah dokumen beberapa kementerian memahami kondisi Pulau Rempang. Baik itu Kementerian ATR/BPN, KLHK dan lainnya yang menyebut Pulau Rempang dengan status hutan buru.
Di atas kertas pemerintah mencatat Pulau Rempang dengan status Hutan Buru.
Namun berbagai sejarah mencatat pulau itu telah didiami secara alami oleh masyarakat adat Melayu sejak tahun 1834, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Mengapa lahan di 16 kampung tua tidak bersertifikat sebagaimana menurut Hadi Tjahjanto?
Menurut Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat di sana, pemerintah tak pernah peduli mengadministrasikan tanah-tanah yang dihuni warga yang beranak pinak di sana. (red)

