BatamNow.com – Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar dipanggil atau diundang Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk menghadap penyidik pada Rabu (13/09/2023) terkait klarifikasi penggarapan lahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Adapun surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kepri itu masih dalam lingkup penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Pulau Rempang yang kini tengah gencar diusut Polda Kepri.
Surat undangan Polda Kepri itu bernomor B/2143/IX/Res.5/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Taba Iskandar sebagai penggarap lahan.
Taba Iskandar sendiri belum dapat dikonfirmasi redaksi BatamNow.com pada Rabu (13/09/2023) pagi.
Begitu juga Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi belum merespons konfirmasi dari BatamNow.com.
Namun sumber terpercaya media ini membenarkan, Taba Iskandar, siap dan kooperatif menghadiri undangan Ditreskrim Polda Kepri itu hari ini.
Informasi yang diperoleh redaksi BatamNow.com membenarkan Taba Iskandar mengelola kebun durian di Pulau Rempang di atas lahan 2 hektare.
Lahan itu, tadinya, diserahkan penggarap sebelumnya kepada Taba Iskandar sebagai pembayaran utang pinjaman uang.
“Jadi pak Taba itu sebenarnya tak ada niat dan bukan dia yang membuka kebun itu, tapi sudah lama diusahai orang lain lalu dijadikan sebagai pembayaran utang,” katanya.
Urusan garap menggarap lahan di gugusan pulau-pulau Rempang, Galang sudah terjadi sejak lama.
Anehnya para kepala desa terdahulu, sebelum kelurahan, mengeluarkan banyak surat garap yang disebut alas hak.
Diduga, terjadi pembiaran, selama ini oleh pemerintah baik itu Kementerian Kehutanan maupun Pemerintah Daerah.
Termasuk juga BP Batam sejak masih Otorita. Apalagi kala lahan di Pulau Rempang, Galang, sempat menjadi status quo yang dimaknai lahan seolah tak bertuan oleh negara sekalipun.
Sehingga masyarakat menggarap sebagian lahan menjadi kebun holtikultura, tambak ikan dan sebagainya.
Hasil kebun holtikultura itu menjadi salah satu pemasok pasar bahan-bahan sayuran dan sejenisnya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di Batam.
Penelusuran BatamNow.com, akhir-akhir ini beberapa penggarap lahan di Pulau Rempang tengah diklarifikasi Polda Kepri termasuk Gerisman Ahmad pengelola Pantai Melayu.
Namun hingga kini, tampaknya, Polda Kepri belum menetapkan tersangka dari sekian penggarap tanah atau perusak lingkungan sebagaimana dimaksudkan Polda Kepri.
Justru sejumlah penggarap lahan di Pulau Rempang dengan sukarela mengembalikan lahan yang digarap masing-masing kepada BP Batam sebagaimana dipublikasikan.
Banyak mempertanyakan sikap Polda Kepri yang baru sekarang bertindak menyelidik dan menyidik serta mengusut dugaan perusakan lingkungan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa setelah lahan dialokasikan BP Batam ke PT Makmur Elok Graha (PT MEG) terjadi pemanggilan terhadap masyarakat penggarap.
Mengapa tidak sejak awal tidak dicegah dan baru setelah rencana pengembangan Kota Baru bernama Rempang Eco-City oleh entitas perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata masuk di sana? (red)

