Polri dan Dewan Pers Teken Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Wartawan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri dan Dewan Pers Teken Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Wartawan

10/Nov/2022 17:15
Percuma Membungkam Jurnalis

Sejumlah jurnalis yang tergabung melakukan teatrikal saat aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Tugu Asmaul Khusna, Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 April 2021. (F: ANTARA/Adeng Bustomi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mabes Polri dan Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ihwal perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

Dilansir CNN Indonesia, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Arif menjelaskan kehadiran PKS itu diharapkan dapat dijadikan pedoman teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).

Arif menuturkan dalam PKS tersebut juga telah disepakati apabila ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan dalam pengaduan tersebut Polisi tidak boleh menangani kasus itu.

Ia mengatakan nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Apabila benar merupakan karya jurnalistik namun ditemukan pelanggaran etis, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.

Baca Juga:  12 Mei Ini, Holywings Batam Milik Hotman Paris Bakal Diresmikan

“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.

Kendati demikian, Arif menegaskan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Ambyar Perusahaan Pengelola SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Hari Keempat Porprov Kepri 2022: Batam Masih Puncaki Klasemen, Disusul Tanjungpinang dan Bintan

Berita Selanjutnya
Hari Keempat Porprov Kepri 2022: Batam Masih Puncaki Klasemen, Disusul Tanjungpinang dan Bintan

Hari Keempat Porprov Kepri 2022: Batam Masih Puncaki Klasemen, Disusul Tanjungpinang dan Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com