Gelaran Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Target Tilang, Ini Instruksi Kapolri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gelaran Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Target Tilang, Ini Instruksi Kapolri

by BATAM NOW
30/Okt/2020 22:25
Gelaran Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Target Tilang, Ini Instruksi Kapolri

Operasi Zebra 2020 Kapolri instruksikan kepada jajarannya untuk tidak ada target tilang. (F: Otomania)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pada gelaran Operasi Zebra tahun 2020 Kapolri instruksikan kepada jajarannya untuk tidak ada target tilang. Dilansir BatamNow.com dari Otomania.com

Tapi bukan berarti tilang dihapus, tetap ada tilang bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran.

Dalam gelaran Operasi Zebra tahun 2020 Polisi mengincar 8 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Tapi lebih mengutamakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam gelaran Operasi Zebra tahun 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi.”

“Tidak ada tilang dan target tilang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10).

Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.

Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik.

Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.

“Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Argo.

Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni:

  1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);
  2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;
  3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;
  4. Pengendara ranmor yang melawan arus;
  5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;
  6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;
  7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
  8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.”

“Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.”

“Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” kata Sambodo, Rabu (28/10).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

“Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

“Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik.”

“Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.

“Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.(*)

Berita Sebelumnya

Presiden Prancis Hina Islam, Ini Reaksi Ustaz Abdul Somad

Berita Selanjutnya

Berdiri 160 Tahun, Robinsons Tutup di Singapura

Berita Selanjutnya
Berdiri 160 Tahun, Robinsons Tutup di Singapura

Berdiri 160 Tahun, Robinsons Tutup di Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com