BatamNow.com, Jakarta – Mangkraknya sebuah proyek berpotensi besar terjadi korupsi yang dinikmati oleh segelintir oknum. Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan melekat terhadap pengerjaannya.
“Tidak berjalannya suatu proyek atau mangkrak membuka ruang terjadinya korupsi. Apalagi bila proyek tersebut dibiarkan lama terkatung-katung,” kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto kepada BatamNow.com, Selasa (08/11/2022).
Pernyataan Karyoto itu menjawab wartawan media ini yang berpos di gedung KPK, terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Batam, Kepulauan Riau, yang sejak 2017 hingga kini belum selesai juga.
Sebuah proyek, lanjutnya, apalagi pendanaannya dari luar negeri, harus benar-benar diawasi. “Sejauh ini kita belum tahu jelas soal proyek IPAL di Batam karena belum ada laporan masuk ke KPK,” aku perwira tinggi Polri ini.
Menurutnya, kalaupun dana proyek berasal dari luar negeri, kan ada alur masuk dananya. “Bisa ditelusuri apa yang menjadi masalah sehingga proyek tersebut tidak juga kelar,” ujarnya lagi.
Karyoto mengatakan, KPK terbuka bila ada laporan dugaan korupsi dari proyek IPAL di Batam yang mangkrak. “Silakan saja laporkan dengan data-data yang valid,” tukasnya.
Sejauh ini, proyek IPAL di Batam tak kunjung kelar. Padahal, pengerjaan proyek sudah dimulai sejak 2017 silam, bahkan disebut sudah mengalami dua kali addendum. Awalnya, direncanakan proyek selesai Juni 2019, namun diundur menjadi Juni 2021. Lagi-lagi tak selesai juga. Kembali diaddendum menjadi Desember 2022. Namun, tanda-tanda penyelesaiannya pun tidak kelihatan.
Sementara itu, anggaran awal proyek ini sebesar USD 50 juta. Kabarnya, per tahun 2019 menurut catatan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Ditjen PPR) Kementerian Keuangan sudah dicairkan dari The Export-Import (Exim) Bank of Korea sebesar Rp 274,7 miliar, tapi pihak BP Batam mengaku dana yang turun baru Rp 131 miliar. Jadi, ada selisih sebesar hampir Rp 144 miliar.
Lalu ke mana lagi saldo pinjaman yang USD 50 Juta atau setara Rp 750 miliar (asumsi kurs USD 1 = Rp 15.000).
Soal ke mana-mana lagi dana pinjaman LN ini, tampaknya masih gelap gulita.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi benerapa kali dikonfirmasi lewat WhatsApp dan dengan surat formal, namun tak merespons.
Begitu juga General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam Iyus Rusmana yang juga penanggung jawab proyek IPAL dan Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, tak ada respons.
Adapun dana sebesar USD 50 juta tersebut merupakan pinjaman lunak dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea yang disalurkan melalui Exim Bank of Korea dengan masa pembayaran selama 40 tahun dan bunga sebesar 0,5% atau Rp 3,5 miliar per tahun. (RN)

