BatamNow.com, Jakarta – Potensi letak strategis yang dimiliki Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, seolah sia-sia bila tidak dikelola dengan baik dan profesional. Realitas berbanding terbalik, alih-alih tak dikelola baik, Pelabuhan Batu Ampar malah dapat rapor merah dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Kami tengah fokus melakukan monitoring terhadap 14 pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Batu Ampar. Masih banyak catatan pembenahan yang perlu dilakukan oleh pengelola pelabuhan di sana,” kata Stranas PK kepada BatamNow.com, Jumat (18/11/2022).
Secara kontinu, Stranas PK mendatangi pelabuhan-pelabuhan tersebut untuk melihat persoalan-persoalan, termasuk kendala yang membuat pelabuhan tersebut tidak bisa berjalan baik. “Kita coba mengurai persoalan dan menemukan apa yang jadi kendala di lapangan,” tuturnya lagi.
Salah satunya soal penerapan Layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) di kawasan pelabuhan yang sudah mulai diberlakukan per 1 September 2022 ini. “Pengembangan layanan SSm QC merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE), sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” terang Stranas PK.
Diakuinya, selama ini penerapan SSm QC/SSm Pabean Karantina di Pelabuhan Batu Ampar belum maksimal. “Belum maksimal ya, masih perlu pendampingan untuk pelaksanaannya. Diharapkan pada akhir tahun ini seluruh pelabuhan target Stranas PK telah mandatory penerapan SSm QC,” ujarnya.
Terkait dugaan pungutan ganda jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Batu Ampar, Stranas PK enggan berkomentar lebih jauh. “Kita masih cek semuanya ya. Kita berharap itu tidak terjadi di Pelabuhan Batu Ampar,” tukasnya.

Stranas PK mengakui, birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia terbilang masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak stakeholders, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti.
“Kehadiran Stranas PK bertujuan untuk meningkatkan layanan pelabuhan dengan menyederhanakan proses bisnis sehingga dapat memberi kepastian waktu layanan dan mengurangi tingginya biaya logistik di pelabuhan saat ini,” pungkasnya.
Ditanya soal dugaan mangkraknya Dermaga Trestle yang baru di Pelabuhan Batu Ampar dikelola Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Stranas PK mengaku, belum mendapat informasi. “Belum tahu terkait hal itu,” tambahnya datar setelah dijelaskan BatamNow.com duduk masalahnya.
Seperti diketahui, Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 untuk melakukan monitoring dan pendampingan aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022 terhadap 48 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 57 Pemerintah Kabupaten/Kota. (RN)

