BatamNow.com – BP Batam ternyata tak tertib alias tak becus dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di “gelinjang” aset tetapnya yang Rp 52,9 triliun.
Hal itu terungkap pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2021.
Berbagai “bolong-bolong” di penanganan aset tetap puluhan triliun rupiah yang audit BPK itu dibeber di LHP itu.
Antara lain, aset tanah, bangunan rumah negara, peralatan mesin, kendaraan, aset rumah (rumah negara beralih fungsi) dan sebagainya.
Dan yang menarik adalah temuan mengejutkan keberadaan aset mobil pemadam kebakaran (damkar). Sebanyak 9 unit mobil damkar tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan alias bodong. (Ini mengingatkan seorang petinggi teras BP Batam ditangkap KPK karena kasus korupsi mobil damkar)
Atas berbagai temuan di atas, BPK pun merekomendasi Kepala BP Batam agar memerintahkan Kepala Biro Umum, Direktur BU Pelabuhan, Direktur BU Bandara, dan Direktur BURS berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pihak terkait.
Koordinasi yang dimasudkan BPK dalam rangka penilaian atas aset tetap tanah yang belum memiliki nilai perolehan dan rumah negara yang masih tercatat sebagai aset lainnya.
Dan juga koordinasi untuk melakukan koreksi atas aset yang masih dicatat secara gabungan dan aset tanaman yang masih dicatat secara intrakomtabel.
Namun soal surat permintaan penilaian dari BP Batam, dikembalikan KPKNL.
Alasannya, kata Kepala KPKNL Anton Listyanto, menjawab redaksi BatamNow.com, karena masih terdapat kekurangan atas kelengkapan berkas.
Diketahui, BP Batam mengirimkan surat nomor B-2978/A.1.1/AP.00/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal Permohonan Penilaian BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat pada BP Batam.
Kemudian KPKNL mengirimkan balasan kepada BP Batam dengan surat nomor S-48/WKN.03/KNL.04/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal pengembalian berkas permohonan penilaian pada BP Batam.
Meski begitu, walau karut marut (kurang teratur, tidak menurut aturan, dan tidak rapi) menurut BPK, namun KPKNL justru memberi penghargaan Stakeholders Award ke BP Batam.
Apakah penghargaan ini sebagai bentuk dari koordinasi yang “diperintahkan” oleh BPK?
Apakah juga penghargaan ini jawaban dari surat BP Batam ke KPKNL yang dikembalikan itu?
Hingga kini belum terkonfirmasi balik ke stakeholders.
Sebagaimana di media, KPKNL Batam menyematkan BP Batam penghargaan dengan kategori Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kelompok Koordinator Wilayah peringkat Terbaik II.
Diserahkan di Ruang Rapat Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Rabu (27/10/2021).
Tepat setahun kemudian, KPKNL Batam memberikan anugerah lagi ke BP Batam “Terbaik Kedua Penatausahaan Barang Milik Negara Terbaik Kelompok Koordinator Wilayah BMN Award Tahun 2022”.
Sengkarut penatausahaan dan pengelolaan aset tetap BMN di BP Batam hasil sigi auditor negara itu.
Di bawah ini “perintah” BPK Pusat kepada BP Batam atas temuannya itu;
- BP Batam diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
- Berkoordinasi dengan KPKNL dan pihak terkait dalam rangka penilaian atas aset tetap tanah yang belum memiliki nilai perolehan dan rumah negara yang masih tercatat sebagai aset lainnya.
- Menertibkan adaministrasi pemanfaatan dan penggunaan BMN dengan melengkapi bukti pinjam pakai dan Sistem Informasi Penilaian (SIP).
- Melengkapi bukti kepemilikan BMN.
- Menarik BMN yang dikuasai pihak bukan pegawai BP Batam
- Mengembalikan Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen NUP 3 ke fungsi semula. (red)
Ikuti terus laporan BatamNow.com, sengkarut di pusaran penatausahaan aset BMN BP Batam. Mobil damkar bodong milik siapa?

