BatamNow.com, Jakarta – Sejumlah isu strategis bakal dikupas tuntas oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, 12-13 Desember 2022 ini.
Salah satu isu yang bakal dibahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XX/2022 soal masa jabatan pimpinan organisasi advokat (OA) maksimal 2 periode/10 tahun.
“Jangan samakan kami dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Kami setara dengan mereka, tapi tidak sama. Kami independen, tidak dibentuk atau dibiayai oleh negara. Berbeda dengan penegak hukum lainnya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan dalam perbincangan khusus dengan BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (07/12/2022).
Otto menilai, putusan MK bertentangan dengan Konstitusi tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Apa urusannya MK mengatur soal masa jabatan pimpinan OA hanya boleh dua periode? Itu bukan ranahnya MK, tapi menjadi keputusan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam OA.
Dia mengatakan, kalau independensi advokat dihancurkan, maka yang akan dirugikan juga adalah masyarakat, para pencari keadilan. “Profesi dan organisasi advokat itu pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat yang independen. Kalau independensinya sudah hilang, artinya sulit bagi para advokat melayani para pencari keadilan secara maksimal,” serunya.
Prof Otto menantang MK, berani tidak MK memutuskan kalau Ketua Umum partai politik dibatasi hanya dua periode saja? “Berani tidak MK memutuskan begitu?” ucapnya.
Dia menilai, MK sudah melakukan sesuatu yang melebih kewenangannya. Dalam hal ini, MK malah berperan sebagai pembuat UU. Otto meminta MK tidak perlu gengsi untuk merevisi putusannya yang jelas-jelas sudah bertentangan dengan Konstitusi.
“Gak usah malu. Lebih baik MK gentle, lakukan revisi bila memang itu untuk kebenaran, sesuai dengan fakta yang ada. Karena putusan yang dibuat telah menabrak UUD 1945 dan mengkooptasi independensi advokat,” tukasnya.
Isu lain yang akan dibahas antara lain soal RKUHP yang baru saja disahkan. “Meski banyak yang menentang, tapi itu kan akan menjadi hukum positif. Kita bantu pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hal lainnya terkait implementasi program-program kerja Peradi, baik yang sudah maupun akan berjalan. “Saya berharap Peradi di daerah-daerah yang berjumlah 176 cabang, bisa semakin aktif, termasuk turun ke masyarakat memberi pendampingan hukum serta melakukan giat kemanusiaan,” tuturnya.
Diperkirakan Rakernas 2022 ini akan dihadiri lebih dari 1.000 peserta dari seluruh Indonesia. “Peradi menanggung semua transportasi dan akomodasi peserta Rakernas, termasuk jajaran pengurus dari daerah-daerah. Kita berharap ada masukan-masukan kritis dan objektif yang bisa disampaikan terkait kemajuan Peradi ke depan,” pungkas Otto. (RN)