RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Segera Disahkan, KPK Harap Permudah Pencarian DPO - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Segera Disahkan, KPK Harap Permudah Pencarian DPO

08/Des/2022 10:10
Jokowi-Lee Hsien Loong Saksikan Penandatanganan Sejumlah Perjanjian, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam agenda Leaders Retreat Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022). (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan.

Dilansir Kompas, Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya sepakat akan membawa RUU tersebut ke rapat paripurna terdekat.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap keberadaan undang-undang (UU) tersebut akan mempermudah pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi.

“Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (08/12/2022) dini hari.

Firli mengatakan, sebelumnya KPK memiliki 21 daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, buron itu tinggal 5 orang.

Mereka antara lain, tersangka korupsi megaproyek KTP Elektronik (e KTP) Paulus Tannos (PT); tersangka suap anggota KPU Harun Masiku; dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL (Persero) Arif Cahyana bernama Kirana Kotama dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

“Setidaknya ada lima, sekarang ada lima. Dulu 21 DPO KPK, sekarang sisa lima  lagi dan itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Firli.

Firli mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pencarian para DPO ini dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:  Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup yang Bawa Sabu Dalam Dubur di Bandara Hang Nadim

Ia mengaku telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelum UU tersebut disahkan. Pihaknya juga akan menjalin komunikasi guna membahas pelaksanaan UU tersebut.

“Dan kita juga akan bicara dengan rekan mitra KPK yaitu KPK-nya Singapura,” kata Firli.

“Kebetulan saya punya hubungan baik dengan ketua KPK, CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) nya Singapura, Pak Denis. Saya kira ini akan kita tindak lanjuti,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/01/2022).

Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa. (*)

Berita Sebelumnya

Gelar Rakernas di Batam, Peradi Bakal Bahas Isu-isu Strategis di Organisasi Advokat

Berita Selanjutnya

Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

Berita Selanjutnya
Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com