Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

08/Des/2022 15:15
Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

Lambang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (F: iStockphoto/ Chelovek)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial.

Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru.

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.

“PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, Kamis (08/12/2022).

PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.

Sejumlah pasal juga disebut bakal “memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.”

“Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” bunyi pernyataan PBB.

Kritikan Keras dari Pakar HAM PBB

Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah.
PBB meminta otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).

Baca Juga:  Uang Makan Relawan RSKI Galang Belum Dibayar 8 Bulan, Jubir Satgas Covid Akan Crosscheck ke BNPB

PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” tutup PBB.

Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.

Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata.

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Segera Disahkan, KPK Harap Permudah Pencarian DPO

Berita Selanjutnya

Warga Kampung Jabi Tolak Direlokasi: Masak Kami Diusir, Tidak Adil!

Berita Selanjutnya
Warga Kampung Jabi Tolak Direlokasi: Masak Kami Diusir, Tidak Adil!

Warga Kampung Jabi Tolak Direlokasi: Masak Kami Diusir, Tidak Adil!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com