MPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Kepri Harus Libatkan DPR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Kepri Harus Libatkan DPR

21/Feb/2022 10:15
RI Tak Kuasai Ruang Udara Natuna Sepenuhnya, Singapura Masih Untung

Ilustrasi ruang udara Natuna sebelum direbut oleh Indonesia. (F: Dok. AirNav Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ratifikasi perjanjian penataan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura, haruslah melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebab ini menyangkut kedaulatan negara.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (20/02/2022). “Perjanjian ini menyangkutkan kedaulatan Indonesia atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia. Karenanya, pemerintah harus melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura,” jelas Syarief.

Dia menjabarkan, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk melibatkan DPR RI. Hal itu juga diperkuat melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materiil terhadap Undang-Undang Perjanjian Internasional.

Dikatakannya, perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Apalagi, dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia. Klaim pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0 hingga 37.000 kaki masih didelegasikan pada otoritas penerbangan Singapura,” kritik Syarief.

Baca Juga:  Jumpai Langsung Petani di Batam, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Alat-alat Pertanian di Tembesi

Dari perjanjian tersebut saja, lanjutnya, menggambarkan diplomasi Pemerintah Indonesia belum maksimal. Sebab, Indonesia hanya memiliki hak kendali, tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura.

Alasan lain DPR harus dilibatkan karena perjanjian tersebut menyangkut kedaulatan negara yang merupakan hal yang strategis dan sensitif. Kemudian juga menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara wajib melibatkan parlemen dalam pembahasannya.

“Suara rakyat yang direpresentasikan DPR harus didengarkan dapat didengarkan,” politisi Partai Demokrat ini. (RN)

Berita Sebelumnya

Emiten PURI Optimis Patok Target Pendapatan 5% di 2022

Berita Selanjutnya

Pangeran Mohammed bin Salman: Wanita Arab Saudi Tak Perlu Pakai Abaya Hitam

Berita Selanjutnya
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Berpesta dengan 150 Wanita Cantik Rusia dan Brazil, Ini Faktanya

Pangeran Mohammed bin Salman: Wanita Arab Saudi Tak Perlu Pakai Abaya Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com