BRK Syariah Perpanjang Waktu Penggunaan Warkat Cek atau Bilyet Giro Konvensional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BRK Syariah Perpanjang Waktu Penggunaan Warkat Cek atau Bilyet Giro Konvensional

by BATAM NOW
14/Nov/2022 20:28
BRK Syariah Perpanjang Waktu Penggunaan Warkat Cek atau Bilyet Giro Konvensional
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) diperpanjang sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring dimaksud habis.

Cek/bilyet giro Bank Riau Kepri (nama & logo lama) masih dapat dipergunakan dengan menambah stempel logo IB Perbankan Syariah pada lembar cek/bilyet giro yang dimaksud.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan, sebelumnya pihak bank sudah mengeluarkan pengumuman terkait batas waktu  penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) yang berakhir pada 22 November 2022.

Aturan tersebut sesuai hasil audiensi dengan Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia.

“Jadi cek dengan nama dan logo Bank Riau Kepri konvensional masih dapat digunakan sampai persediaan habis. Hal ini juga akan disampaikan pihak bank kepada nasabah saat transaksi menggunakan cek/bilyet giro. Cap Logo IB pada cek/bilyet giro konvensional juga akan diberikan saat melakukan transaksi,” kata Edi Wardana, Senin (14/11/2022).

Menurut Edi, perubahan kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Pembagunan Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) otomatis juga membuat sistem operasional ikut berubah, tidak terkecuali untuk warkat cek/bilyet giro juga harus menggunakan cek/bilyet BRK Syariah.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Mubaligh kepada 1.441 Penerima Serta Hibah Disperindag dan DKP di Karimun

“Namun nasabah tidak perlu khawatir, saat ini cek/bilyet giro kovensional masih bisa digunakan. Hal itu dipertegas dengan surat elektronik dari Helpdesk Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) pada 11 November 2022 tentang perpanjangan waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring dimaksud habis,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Motivasi Siswa SMKN 7 Batam dengan 4 Kunci Sukses

Berita Selanjutnya

Disebut Sarang Koruptor, Begini Respons Mahkamah Agung

Berita Selanjutnya
Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

Disebut Sarang Koruptor, Begini Respons Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com