BatamNow.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengumumkan diri kembali ke Indonesia 10 November 2020. Dilansir kumparan.com, persoalan overstay yang selama ini mengganjal juga kini sudah selesai.
Dalam tayangan Front TV, Rizieq mengatakan, saat berkunjung ke imigrasi, pihaknya mendapatkan konfirmasi bahwa permohonan bayan safar (izin keluar) dibatalkan.
Pihak imigrasi beralasan bayan safar akan menimbulkan kesan catatan buruk.
“Kemarin siang pada saat tahap akhir kami datang ke Imigrasi Kota Jeddah mendapatkan kenyataan ternyata akhirnya rencana bayan safar yang semula akan diberikan kepada saya dan keluarga dibatalkan. Jadi permohonan bayan safar itu yang semula diterima dibatalkan sehingga kami sekeluarga tidak mendapatkan bayan safar,” kata Rizieq dalam dikutip dari Youtube Channel Front TV, Kamis (05/11).
Bayan safar adalah izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing, yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi.
“Alasannya karena sifat dari bayan safar itu tidak menghapus overstay sehingga kalau saya menggunakan bayan safar maka dalam arsip saya di keimigrasian Saudi akan ada catatan buruk bahwa saya pernah melakukan kesalahan overstay,” tambah Rizieq.
Habib Rizieq menuturkan, solusi dari Imigrasi Arab Saudi yakni dengan mengeluarkan perpanjangan Visa. Hal itu dapat dikeluarkan karena Habib Rizieq dianggap tak melakukan pelanggaran selama di Arab Saudi.
Perpanjangan visa, kata Rizieq, akan berlaku hingga pertengahan November mendatang. Lewat visa tersebut juga Ia bersama keluarganya bisa kembali ke Indonesia pada 10 November.
“Tapi kemudian kita diberikan solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tidak melakukan pelanggaran. Solusi yang diberikan bahwa kami tidak diberikan bayan safar tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa sudah mati selama 2 tahun visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku hingga pertengahan November ini,” ujar Rizieq.(*)