Bagaimana Hukum Vaksin Booster saat Puasa? Ini Penjelasan MUI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bagaimana Hukum Vaksin Booster saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

26/Mar/2022 17:11
ASTINDO DPD Kepri Turut Menyukseskan Vaksinasi 3.000 Pelaku Pariwisata, Budaya dan Ekraf di Kota Batam

Vaksinasi bagi Pelaku Pariwisata, Budaya dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Batam di Kepri Mall, Sabtu (22/05/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Namun, bagaimana hukum melakukan vaksin booster saat menjalankan puasa? Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir Bisnis.com, MUI menggelar sidang pleno guna memusatkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa pada, Selasa (16/03/2022).

Sebelumnya, fatwa terkait vaksinasi saat puasa atau bulan Ramadan sudah pernah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Sebagai panduang bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massif,” ujar ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh yang dikutip pada, Sabtu (26/03).

Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot, atau dikenal dengan istirlah injeksi intramuskular ini, tidaklah membatalkan puasa.

Baca Juga:  Tim Pengacara Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Perlu diingat, masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di bulan Ramadan dihimbau untuk memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa.

Kiai Niam merekomendasikan untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Dikhawatirkan, proses vaksinasi yang dilakukan pada seseorang yang tengah berpuasa dapat membahayakan karena sedang dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia sendiri harus turut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan komunal di tengah lingkungan masyarakat.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ucapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Berbeda dengan Muhammadiyah, Begini Prediksi 1 Ramadan Versi BRIN

Berita Selanjutnya

Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri, Gubernur Ansar: Keberagaman Pondasi Penting Pembangunan

Berita Selanjutnya
Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri, Gubernur Ansar: Keberagaman Pondasi Penting Pembangunan

Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri, Gubernur Ansar: Keberagaman Pondasi Penting Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com