BNPB Serahkan Status Penggunaan BMN RSKI Pulau Galang ke Kementerian Pertahanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BNPB Serahkan Status Penggunaan BMN RSKI Pulau Galang ke Kementerian Pertahanan

23/Des/2022 17:03
BNPB Serahkan Status Penggunaan BMN RSKI Pulau Galang ke Kementerian Pertahanan

RSKI Covid-19 Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dan mengalihkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kepada Kodam I Bukit barisan, Kementerian Pertahanan. Serah terima dan alih status tersebut dilakukan di Ruang Aula Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (22/12/2022).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang Kota Batam, maka Barang Milik Negara yang diperoleh dari belanja penanganan Covid-19 untuk RSKI Galang harus segera dilakukan alih status penggunaan, untuk selanjutnya dikelola oleh Kementerian Pertahanan.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN pada RSKI Galang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada Kementerian Pertahanan c.q Kodam I Bukit barisan sebagai penerima BMN berupa tahan, bangunan, serta peralatan dan mesin.

“Saya harap dengan dilaksanakannya penandatanganan BAST ini, maka diharapkan seluruh penggunaaan BMN dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan secara optimal,” sebut Sekretaris Utama BNPB, Lilik Kurniawan.

Baca Juga:  Hari Ini, Seluruh Relawan RSKI Galang Resmi Diberhentikan

Pada awal Maret 2020 di mana Covid-19 mulai memasuki tanah air, BNPB melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat itu bersama instansi terkait lainnya memutuskan untuk menyediakan satu rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19, khususnya bagi warga Indonesia di luar negeri yang harus dipulangkan ke tanah air karena pandemi.

“Untuk melindungi warga yang berada di luar negeri, banyak pintu masuk ke Indonesia yang akhirnya kami buka salah satunya saat itu melalui Batam, karena dekat dengan perbatasan,” ujar Lilik.

“Tidak ada rencana yang dibuat sebelumnya, semua serba cepat, serba instan, dan RSKI Pulau Galang ini bisa terwujud karena dukungan luar biasa dari semua pihak, di antaranya PB Batam, Kementerian PUPR, Kemenkes, TNI/Polri, Kementerian Pertahanan, serta tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan,” tambahnya.

Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan memberisakn sambutan dalam acara serah terima dan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kepada Kodam I Bukit barisan, Kementerian Pertahanan, Kamis (22/12/2022). (F: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Alya Faradilla)

RSKI Pulau Galang merupakan salah satu rumah sakit pertama yang dibangun untuk menangani pasien Covid-19. Sejak pertama beroperasi pada 6 April 2022, RSKI Pulau Galang telah merawat lebih dari 21.000 pasien. Terhitung sejak Mei 2022, sudah tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan RSKI Galang serta seluruh tim yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk penanganan pasien Covid-19 di wilayah Batam,” kata Lilik.

Kegiatan serah terima BMN ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BNPB, Satgas Penanganan Covid-19, perwakilan pejabat Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BP Batam, Mabes TNI serta TNI Angkatan Darat. (*)

Berita Sebelumnya

Kapolri Resmikan Perumahan Graha Bhayangkara, Gereja dan Pura Polda Kepri di Batam

Berita Selanjutnya

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Ratusan Juta Usai Penggeledahan di Batam

Berita Selanjutnya
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Ratusan Juta Usai Penggeledahan di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com